Menu

Sidak Sampah Ilegal di Keputih Memanas, Eri Cahyadi Terlibat Adu Argumen dengan Pengelola Lahan

Agustus 22, 2026

Publikasiterkini.com° Surabaya _ Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi naik pitam saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap aktivitas pemilahan dan pengolahan sampah yang diduga ilegal di kawasan Keputih, Surabaya.

Emosi Eri memuncak ketika dirinya terlibat perdebatan dengan seorang pria bernama Suharto yang mengaku bertanggung jawab atas lahan yang digunakan untuk aktivitas pengolahan sampah tersebut.

Penertiban dilakukan setelah Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerima laporan masyarakat mengenai bau menyengat dan kondisi lingkungan di sekitar lokasi.

Di tempat tersebut, sampah yang berasal dari sektor hotel, restoran, dan kafe (Horeka) diketahui dipilah untuk mengambil material yang masih memiliki nilai ekonomi. Namun, sampah yang tidak memiliki nilai jual justru menumpuk di lokasi.

Kondisi tersebut menjadi perhatian serius karena tumpukan sampah berpotensi menghasilkan air lindi, yakni cairan hasil rembesan sampah yang dapat mencemari tanah maupun lingkungan sekitar.

Sebagaimana dilansir detikJatim, Eri Cahyadi menegaskan bahwa aktivitas pengelolaan sampah tidak dapat dilakukan secara sembarangan, termasuk ketika kegiatan tersebut berlangsung di atas lahan yang diklaim sebagai milik pribadi.

Menurut Eri, pengelola wajib memenuhi berbagai persyaratan teknis dan lingkungan. Di antaranya menyediakan instalasi pengolahan air limbah (IPAL), armada pengangkutan sampah, serta sistem pemilahan dan pengelolaan yang sesuai ketentuan.

Baca Juga :  Tekan Angka Kecelakaan, Satlantas Polres Lumajang Bagikan Brosur Imbauan kepada Sopir Truk

Eri juga menyoroti praktik open dumping atau pembuangan sampah secara terbuka. Praktik tersebut dinilai berisiko menimbulkan air lindi yang dapat mencemari tanah dan berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.

“Jangan karena merasa ini tanah sendiri, kemudian sampah dikelola sembarangan,” tegas Eri dalam penertiban tersebut, pada Kamis (20/8/2026).

Pemkot Surabaya, lanjut Eri, tidak bermaksud mematikan usaha masyarakat di sektor pengelolaan sampah. Sebaliknya, pemerintah tetap memberikan ruang bagi warga yang ingin menjalankan usaha tersebut secara legal dan sesuai standar lingkungan.

Pemkot bahkan membuka peluang kerja sama pemanfaatan lahan untuk berbagai kegiatan pengelolaan sampah, seperti Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R), pemilahan sampah, hingga pengelolaan air lindi.

Sementara itu, warga di sekitar lokasi disebut mengusulkan agar lahan tersebut ke depan tidak lagi digunakan sebagai tempat penumpukan sampah. Mereka berharap kawasan itu dapat dialihfungsikan menjadi taman atau ruang publik yang lebih bermanfaat bagi masyarakat.

Sidak tersebut sekaligus menjadi penegasan Pemkot Surabaya bahwa aktivitas pengelolaan sampah harus berjalan dengan memperhatikan aspek legalitas, kebersihan, kesehatan, dan kelestarian lingkungan.

Bagi Pemkot Surabaya, pengelolaan sampah bukan sekadar urusan membuang dan memilah, tetapi juga memastikan limbah yang tersisa tidak berubah menjadi ancaman bagi lingkungan dan warga.

Baca Juga :  Kapolres Lumajang dan FKUB Perkuat Sinergi Jaga Kerukunan Antarumat Beragama

 

(Sambas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini

dark_mode