Publikasiterkini.com° Surabaya _ Unit Reskrim Polsek Lakarsantri, Polrestabes Surabaya, berhasil mengamankan pasangan suami istri yang diduga melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) secara berantai di wilayah Surabaya dan Gresik.
Kedua tersangka yang diamankan berinisial R.A.F. alias Kikil (27), warga Putat Jaya, Kecamatan Sawahan, Surabaya, dan S.A.W.N. (23), perempuan asal Kecamatan Pakal, Surabaya. Keduanya bekerja sama menyasar sepeda motor yang terparkir di rumah kos maupun permukiman warga.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfi Sulistiawan mengungkapkan, aksi kejahatan itu terjadi pada Senin, 22 Juni 2026. Sebelum beraksi di Surabaya, pelaku terlebih dahulu mencuri satu unit sepeda motor di kawasan Randu Padangan, Gresik. Motor hasil curian tersebut kemudian digunakan sebagai kendaraan operasional untuk melancarkan aksi berikutnya.
“Pelaku menyasar rumah kos di Jalan Made Selatan, Watu Lawang, Sambikerep, Surabaya. Korban adalah mahasiswa berinisial A.R. (20) asal Lombok Barat. Dengan menggunakan kunci T, Kikil merusak kunci setir sepeda motor Genio milik korban hingga berhasil membawanya kabur,” kata Kombes Pol Luthfi, Jumat (24/7).
Setelah berhasil mengambil motor pertama, pelaku menyembunyikan kendaraan tersebut di sebuah rumah yang dipilih secara acak tidak jauh dari lokasi kejadian. Mereka kemudian berkeliling mencari sasaran berikutnya.
Di lokasi kedua yang masih berada di kawasan Made Selatan, Sambikerep, keduanya kembali berhasil mencuri satu unit Honda Vario 160 dengan modus yang sama, yakni merusak sistem penguncian kendaraan.
Motor hasil curian kemudian didorong ke tempat tinggal pelaku di kawasan Kapasan, sebelum mereka kembali mengambil motor Genio yang sebelumnya disembunyikan.
Dari hasil pemeriksaan, Kikil mengaku juga pernah mencuri motor CRF di area Masjid Al Hidayah, Lontar, secara sendirian pada 20 Juni 2026. Di hari yang sama, ia mencuri Vario di rumah kos belakang masjid di Bumi Sari Praja bersama rekan berinisial R yang sebelumnya sudah ditangkap Polsek Lakarsantri.
Kemudian pada 21 Juni 2026, ia kembali mencuri motor Beat di kawasan Lontar bersama pelaku lain berinisial S yang masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
“Pengembangan masih terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan maupun lokasi tindak pidana lainnya,” tegas Kombes Pol Luthfi.
Barang bukti yang diamankan di antaranya satu set kunci T, tang berwarna silver, obeng, kunci pas, helm Honda warna putih, jas hujan hitam merek S&R, serta sepasang sandal cokelat.
Kedua tersangka dijerat Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian kendaraan bermotor.
(Red)


Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini