Publikasiterkini.com°Surabaya _ Dugaan penyalahgunaan aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kembali menjadi sorotan. Dua kursi besi berlogo Pemkot Surabaya ditemukan di sebuah lapak penjual barang bekas di kawasan Jalan Kaliwaron. Temuan tersebut langsung ditindaklanjuti Satpol PP Kota Surabaya dengan mengamankan barang bukti beserta pihak yang diduga sebagai pemilik lapak untuk menjalani pemeriksaan.
Temuan itu bermula saat personel Satpol PP melakukan patroli rutin wilayah pada Kamis (23/7/2026). Saat menyisir kawasan tersebut, petugas mendapati dua kursi besi yang masih berlogo Pemkot Surabaya berada di lokasi penjualan barang bekas.
Kepala Bidang Pengendalian Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Surabaya, Mudita Dhira Widaksa, mengatakan, langkah cepat dilakukan untuk memastikan status kepemilikan aset tersebut sekaligus mencegah kemungkinan penyalahgunaan aset daerah.
“Kami langsung mengamankan barang bukti berupa dua kursi berlogo Pemkot Surabaya dan membawa pihak yang diduga sebagai pemilik lapak ke Polsek Gubeng untuk dilakukan pendataan serta proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Mudita, Jumat (24/7/2026).
Dari hasil pemeriksaan awal di lokasi, petugas menemukan salah satu kursi berada di atas timbangan, sedangkan satu kursi lainnya disandarkan di tembok lapak.
“Kondisi itu mengindikasikan salah satu kursi sedang dalam proses penimbangan, sementara kursi lainnya berada di sampingnya. Karena masih terdapat logo Pemkot Surabaya, kami langsung melakukan pengamanan,” jelasnya.
Mudita menegaskan, penanganan terhadap pihak yang diamankan kini sepenuhnya menjadi kewenangan kepolisian. Sementara itu, Satpol PP fokus mengamankan barang bukti agar dapat ditelusuri asal-usulnya dan dipastikan apakah benar merupakan aset resmi milik pemerintah.
Menurutnya, temuan tersebut menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap aset daerah agar tidak berpindah tangan secara ilegal.(*)
Red


Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini