Menu

Bobroknya Keuangan KBS Terbongkar, Kerugian Negara Capai Rp 10,2 Miliar

Juli 22, 2026

Publikasiterkini.com° Surabaya _ Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) menetapkan mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TS KBS) berinisial CA (Choirul Anwar) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Kebun Binatang Surabaya (KBS) periode 2016–2024. Kerugian keuangan negara akibat perkara tersebut diperkirakan mencapai Rp 10,2 miliar.

Penetapan tersangka diumumkan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, I Gede Punia, di Kantor Kejati Jatim, Surabaya, Selasa (21/7) malam.

“Pada malam ini kami menetapkan satu orang tersangka atas nama inisial CA selaku Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya,” ujar Punia.

Berdasarkan hasil penyidikan, CA diduga menyalahgunakan kewenangannya selama menjabat sebagai Direktur Utama pada 2016 hingga 2024. Penyidik menemukan anggaran perusahaan digunakan untuk pengeluaran yang tidak sesuai peruntukan, pengeluaran fiktif, hingga kepentingan pribadi.

Menurut Kejati Jatim, tersangka diduga memerintahkan staf pada Departemen Accounting and Finance mencairkan anggaran perusahaan, kemudian membuat laporan pertanggungjawaban seolah-olah dana tersebut dipakai untuk kebutuhan operasional.

“CA secara melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan telah menggunakan uang anggaran PD TS KBS guna pengeluaran yang tidak sesuai dengan peruntukannya dan/atau fiktif, serta kepentingan pribadi,” kata Punia.

Baca Juga :  Polrestabes Surabaya Gelar Hoofdbureau City Night Race 2026 untuk Wadahi Komunitas Otomotif

Penyidik juga menemukan adanya pengeluaran kas yang tidak benar pada periode 2023–2024 yang disetujui pihak terkait, termasuk Direktur Keuangan saat itu.

Berdasarkan perhitungan sementara bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur, dugaan penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 10.209.664.735,60.

“Kerugian keuangan negara berdasarkan hasil perhitungan sementara dengan BPKP Provinsi Jawa Timur kurang lebih sebesar Rp 10,2 miliar,” ujarnya.

Dari total kerugian tersebut, sekitar Rp 7,4 miliar diduga digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.(RS)

 

 

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini

dark_mode