Publikasiterkini.com° Surabaya _ Aliansi Madura Indonesia (AMI) memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang mengaitkan kantor organisasi tersebut dengan dugaan adanya sambungan air ilegal.
AMI menegaskan bahwa bangunan yang menjadi sorotan merupakan rumah kontrakan. Pengurus AMI hanya berstatus sebagai penyewa dan bukan pemilik rumah, sehingga tidak mengetahui riwayat pemasangan maupun kondisi instalasi air sebelum menempati bangunan tersebut.
Menurut AMI, setelah persoalan itu diketahui, pemilik rumah telah datang langsung ke kantor PDAM Kota Surabaya untuk menyelesaikan kewajibannya sesuai prosedur yang berlaku, termasuk melakukan pembayaran atas tunggakan yang menjadi tanggung jawabnya.
AMI menyatakan menghormati langkah penertiban yang dilakukan oleh PDAM sebagai bagian dari penegakan aturan terhadap setiap dugaan pelanggaran. Namun demikian, organisasi tersebut berharap tidak terjadi penghakiman maupun penyematan stigma kepada pihak yang bukan merupakan pemilik rumah atau pihak yang bertanggung jawab atas pemasangan sambungan air tersebut.
Menanggapi narasi yang berkembang di tengah masyarakat, AMI menegaskan bahwa organisasi tersebut tetap berkomitmen menjalankan fungsi kontrol sosial dan mengawal kepentingan masyarakat, termasuk mengawasi dugaan penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara.
“Kami bukan begal air seperti yang dinarasikan. Kami adalah pengawal kepentingan rakyat yang konsisten mengawal, mengkritisi, dan melawan setiap dugaan praktik korupsi yang merugikan keuangan negara. Siapa pun yang menyalahgunakan uang rakyat harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Pada saat yang sama, kami juga menghormati penegakan hukum yang dilakukan secara objektif, adil, dan berdasarkan fakta,” tegas Bendahara AMI, pada Rabu (22/7/2026).
Lebih lanjut, AMI mengajak seluruh pihak untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah serta tidak membangun opini yang berpotensi menyesatkan masyarakat sebelum seluruh fakta terungkap secara utuh.
AMI juga memastikan akan terus menjalankan perannya sebagai organisasi masyarakat yang independen, konstruktif, dan bertanggung jawab dalam mengawal penegakan hukum serta mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan pelayanan publik yang semakin baik.
Di akhir keterangannya, AMI berharap klarifikasi tersebut dapat memberikan pemahaman yang utuh kepada masyarakat mengenai posisi organisasi dalam persoalan tersebut, sekaligus menegaskan dukungannya terhadap penegakan hukum yang profesional, berkeadilan, dan tidak mengedepankan penghakiman di ruang publik sebelum adanya kepastian fakta maupun proses hukum yang berkekuatan tetap.
(AMI)


Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini