Menu

Karut-Marut Proyek P3-TGAI Desa Sogian: Pj Kades Mengaku Tak Tahu, Dugaan Pelanggaran Teknis dan Pengawasan Lemah Jadi Sorotan

Juli 20, 2026

Publikasiterkini.com° Sampang _ Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun Anggaran 2026 di Desa Sogian, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, menuai sorotan serius. Proyek yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp195 juta tersebut diduga kuat dikerjakan tidak sesuai spesifikasi teknis, sehingga memunculkan pertanyaan besar mengenai kualitas pekerjaan dan efektivitas pengawasannya.

Berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dilakukan tim media, ditemukan indikasi bahwa pasangan batu saluran irigasi diduga dipasang tanpa didahului pekerjaan galian pondasi. Batu-batu konstruksi terlihat disusun langsung di atas permukaan tanah, tanpa struktur pondasi sebagai penahan beban dan tekanan tanah.

Apabila temuan tersebut benar, kondisi itu berpotensi melanggar standar teknis konstruksi. Pondasi merupakan elemen utama yang menentukan kekuatan dan ketahanan bangunan.

Tanpa pondasi yang memadai, konstruksi berisiko mengalami retak, bergeser, bahkan rusak sebelum mencapai umur rencana.

Tak hanya itu, tim media juga menemukan dugaan penggunaan material yang patut dipertanyakan. Batu gunung yang lazim digunakan dalam pekerjaan pasangan batu diduga dicampur dengan batu sertu atau batu urugan berkualitas lebih rendah.

Jika penggunaan material tersebut tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) maupun spesifikasi teknis, maka hal itu berpotensi menurunkan mutu konstruksi sekaligus merugikan keuangan negara.

Baca Juga :  Polri Ajak Masyarakat Bijak Bermedia Sosial, Saring Informasi Sebelum Membagikan

Mengacu pada papan informasi proyek, pekerjaan tersebut memiliki nilai kontraktual sebesar Rp195.000.000 yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026, dengan masa pelaksanaan selama 60 hari kalender, terhitung sejak 22 Juni hingga 20 Agustus 2026. Proyek dilaksanakan secara swakelola oleh Kelompok P3A Sogian Makmur.

Ironisnya, di tengah proyek yang menggunakan dana negara itu, Penjabat (Pj) Kepala Desa Sogian justru mengaku tidak mengetahui secara rinci pelaksanaan kegiatan di wilayah pemerintahannya.

“Kurang tahu, Mas. Mungkin itu milik tokoh masyarakat,” ujar Pj Kepala Desa Sogian saat dikonfirmasi.

Pernyataan tersebut memunculkan tanda tanya besar mengenai tata kelola proyek, koordinasi antar-pihak, hingga fungsi pengawasan di tingkat desa. Padahal, proyek yang bersumber dari APBN semestinya dilaksanakan secara terbuka, akuntabel, dan diketahui oleh pemerintah desa sebagai unsur pemerintahan di wilayah setempat.

Temuan tersebut juga memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan berjenjang, mulai dari pengurus P3A, pendamping lapangan, Asta P3A, Tenaga Ahli (TA) P3-TGAI Kabupaten Sampang, hingga Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas sebagai instansi pembina program.

Apabila dugaan penyimpangan spesifikasi maupun mutu material tersebut terbukti benar, maka persoalan ini tidak hanya menyangkut kualitas bangunan, tetapi juga berpotensi mengarah pada dugaan penyimpangan dalam penggunaan anggaran negara yang wajib dipertanggungjawabkan.

Baca Juga :  Polres Lumajang Gelar Operasi Patuh Semeru 2026, Tekankan Edukasi hingga Penindakan ETLE

Karena itu, tim media mendesak BBWS Brantas segera menurunkan tim teknis independen untuk melakukan audit investigatif terhadap proyek tersebut.

Pemeriksaan perlu difokuskan pada kesesuaian spesifikasi teknis, kualitas material, volume pekerjaan, hingga mekanisme pengawasan selama pelaksanaan proyek.

Audit menyeluruh dinilai penting agar setiap rupiah uang rakyat yang dialokasikan melalui APBN benar-benar menghasilkan infrastruktur berkualitas, bukan sekadar bangunan yang selesai secara administratif namun menyisakan persoalan kualitas di lapangan.

Hingga berita ini diterbitkan, pengurus P3A Sogian Makmur, Asta P3A, maupun Tenaga Ahli P3-TGAI Kabupaten Sampang belum memberikan tanggapan resmi atas hasil investigasi tersebut.

Sesuai amanat Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak terkait agar pemberitaan tetap berimbang dan memenuhi prinsip cover both sides.

 

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini

dark_mode