Menu

Dugaan Tangkap Lepas Kasus Narkotika Belum Terjawab, Publik Desak Klarifikasi Terbuka dari Polresta Sidoarjo

Juli 19, 2026

Publikasiterkini.com° Sidoarjo _ Dugaan praktik tangkap lepas dalam penanganan perkara narkotika di wilayah hukum Polresta Sidoarjo kembali menjadi sorotan publik. Hingga hampir satu bulan sejak informasi tersebut mencuat, Kasatresnarkoba Polresta Sidoarjo, Kompol Dwi Gatstimur Wanto, belum memberikan penjelasan resmi meski telah diupayakan konfirmasi oleh tim redaksi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi, empat orang berinisial A, V, S, dan E diamankan petugas pada Senin malam, 1 Juni 2026, di kawasan Desa Wedoro Klurak, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo. Namun, tidak lama setelah diamankan, keempatnya dikabarkan telah kembali ke rumah masing-masing.

Kondisi tersebut memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat. Hingga kini belum ada penjelasan resmi mengenai status hukum keempat orang tersebut, apakah ditetapkan sebagai tersangka, dilepaskan karena tidak cukup bukti, menjalani rehabilitasi, atau perkara dihentikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ketiadaan informasi resmi tersebut memicu spekulasi publik mengenai proses penanganan perkara yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polresta Sidoarjo.

Di sisi lain, sejumlah narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menyampaikan adanya dugaan permintaan sejumlah uang kepada pihak keluarga agar para terduga dapat dipulangkan. Nilai yang disebutkan mencapai puluhan juta rupiah. Namun demikian, informasi tersebut masih berupa dugaan yang memerlukan pembuktian lebih lanjut dan hingga saat ini belum memperoleh tanggapan maupun bantahan dari pihak terkait.

Baca Juga :  Hadirkan Rasa Aman, Personel Gabungan Polsek Semampir dan Satpol PP Gencarkan Patroli Preventif

Redaksi telah berupaya meminta konfirmasi kepada Kasatresnarkoba Polresta Sidoarjo, Kompol Dwi Gatstimur Wanto. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan respons atas permintaan klarifikasi.

Sikap belum adanya tanggapan tersebut dinilai semakin menimbulkan pertanyaan publik mengenai transparansi penanganan perkara, khususnya dalam kasus tindak pidana narkotika yang menjadi perhatian masyarakat.

Dalam penegakan hukum, keterbukaan informasi merupakan bagian dari prinsip akuntabilitas yang penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Penjelasan resmi dari aparat dinilai diperlukan agar tidak muncul berbagai asumsi maupun persepsi negatif di tengah masyarakat.

Apabila keempat orang tersebut memang dipulangkan berdasarkan alasan hukum yang sah, publik menilai hal tersebut semestinya dapat disampaikan secara terbuka. Sebaliknya, apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran prosedur atau penyimpangan dalam penanganan perkara, maka mekanisme pengawasan internal diharapkan dapat bekerja secara profesional, objektif, dan transparan.

Hingga berita ini dipublikasikan, belum terdapat keterangan resmi dari Polresta Sidoarjo maupun Kompol Dwi Gatstimur Wanto terkait informasi tersebut.

Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi Kompol Dwi Gatstimur Wanto maupun Polresta Sidoarjo untuk memberikan hak jawab dan hak klarifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Baca Juga :  Kapolres Lumajang dan Kasat Lantas Bersinergi Jaga Kelancaran Lalu Lintas di Simpang Suwandak

 

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini

dark_mode