Menu

Gerak Cepat Ungkap Kasus Kekerasan Seksual Anak, Kinerja Kasat Reskrim Polres Sampang Diapresiasi PMII Jawa Timur

Juli 10, 2026

Publikasiterkini.com° SAMPANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang di bawah komando Kasat Reskrim Iptu Nur Fajri Alim, S.E., M.M., menuai apresiasi luas dari berbagai elemen masyarakat atas komitmen kuatnya dalam memberantas kejahatan terhadap anak. Apresiasi tersebut mengalir menyusul keberhasilan jajaran Satreskrim membongkar kasus besar dugaan tindak pidana turut serta melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang menimpa korban berinisial R.R. (15).

Berdasarkan data resmi kepolisian, kasus memilukan ini bermula dari serangkaian laporan polisi tertanggal 29 Juni 2026. Korban R.R. mengalami tindakan kekerasan seksual, pemaksaan, serta ancaman di beberapa Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda, mulai dari semak-semak di Desa Panggung (Kecamatan Sampang), Desa Astapah (Kecamatan Omben), hingga sebuah rumah di Desa Madupat (Kecamatan Camplong) dalam kurun waktu Februari hingga Mei 2026. Para pelaku melancarkan aksi bejatnya secara bergantian, bahkan beberapa kali di antaranya diduga kuat mencekoki korban dengan minuman beralkohol hingga tak berdaya.

Merespons laporan tersebut, tim Unit Reaksi Cepat (URC) dan Resmob Satreskrim Polres Sampang langsung bergerak taktis di lapangan. Dari total 27 terduga pelaku yang masuk dalam pusaran kasus ini, tim Satreskrim telah berhasil membekuk 12 tersangka melalui rangkaian penangkapan beruntun sejak tanggal 30 Juni hingga 3 Juli 2026. Sebagian besar tersangka yang diamankan masih berstatus di bawah umur, sementara beberapa lainnya sudah dewasa. Saat ini, para tersangka tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Sampang.

Baca Juga :  Laporan Palsu, Aki Dijual, Uang Habis buat Judol

Langkah taktis dan respons cepat jajaran reserse kriminal ini mendapat tanggapan positif dari Pengurus Koordinator Cabang (PKC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Jawa Timur. Ketua Bidang Pendidikan Profesi Akademik PKC PMII Jawa Timur, Homaidi, memberikan dukungan moral sekaligus apresiasi tinggi terhadap performa Kasat Reskrim Polres Sampang beserta anggotanya.

“Kami mengapresiasi setinggi-tingginya dedikasi, integritas, dan gerak taktis Kasat Reskrim Polres Sampang, Iptu Nur Fajri Alim, beserta tim URC dan Resmob. Kasus kekerasan seksual massal pada anak ini sangat melukai rasa kemanusiaan dan menjadi alarm keras bagi perlindungan anak di Madura. Kecepatan Kasat Reskrim dalam memimpin jajarannya di lapangan untuk meringkus 12 pelaku dalam hitungan hari merupakan bukti profesionalisme fungsi reserse yang layak kita acungi jempol,” ujar Homaidi saat memberikan keterangan resmi, Kamis (9/7/2026).

Homaidi menegaskan bahwa PMII Jawa Timur akan terus mengawal penanganan kasus ini secara objektif hingga tuntas, terutama demi memastikan korban mendapatkan keadilan serta pendampingan psikologis yang layak akibat trauma mendalam yang dialaminya.

“Kita semua tahu penanganan kasus yang melibatkan banyak pelaku di bawah umur membutuhkan kehati-hatian ekstra berdasarkan Sistem Peradilan Pidana Anak. Kami sangat percaya pada kredibilitas dan ketajaman penyidikan yang dipimpin oleh Iptu Nur Fajri Alim. Kami mendukung penuh langkah Satreskrim Polres Sampang untuk terus memburu 15 pelaku lain yang masih buron agar hukum ditegakkan seadil-adilnya tanpa pandang bulu,” pungkas Homaidi.

Baca Juga :  Deschamps Tuntut Efisiensi Prancis Jelang Hadapi Maroko di Perempat Final Piala Dunia 2026

Kini, 12 tersangka yang telah ditangkap bersiap menghadapi jerat hukum Pasal 473 ayat (2) huruf b KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 20 huruf c KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

 

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini

dark_mode