Menu

Sengkarut Ponsel Ilegal Rp235 Miliar: Kortastipidkor Polri Obrak-Abrik Kantor Bea Cukai Juanda!

Juni 25, 2026

Publikasiterkini.com° Sidoarjo _ Babak baru pengusutan skandal penyelundupan puluhan ribu ponsel ilegal asal Tiongkok mulai menyasar ke “jantung” otoritas kepabeanan. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Mabes Polri resmi menggeledah Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, pada Rabu (24/06/2026) siang.

​Langkah agresif korps antirasuah bentukan Polri ini merupakan pengembangan besar dari kasus penyelundupan 76.756 unit ponsel ilegal milik PT TSL. Lewat jalur kargo udara Bandara Juanda, penyelundupan raksasa ini ditaksir memiliki nilai valuasi fantastis mencapai Rp235,8 miliar.

Memburu Dokumen dan Uang Pelicin

​Kabag Ops Kortastipidkor Polri, Kombes Ahmad Yusuf Afandi, menegaskan bahwa kedatangan timnya ke kantor Bea Cukai Juanda adalah untuk mengamankan barang bukti krusial yang sengaja disembunyikan.

​“Kami laksanakan penggeledahan untuk melengkapi alat bukti dan menemukan dokumen pendukung. Apabila ditemukan sisa aset atau uang yang terkait, kami sita sekalian,” ujar Yusuf dengan tegas di lokasi penggeledahan.

Bagi Tugas: Jerat Dagang Ilegal Sekaligus Oknum Korup

​Yusuf menjelaskan, penanganan mega skandal ini kini dipecah menjadi beberapa klaster. Jika sebelumnya Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri fokus pada penyelundupan barangnya, maka kini Kortastipidkor masuk untuk membongkar gurita korupsi di internal birokrasi.

  • Dittipideksus Bareskrim: Fokus pada penindakan perdagangan ilegal dan penyitaan barang bukti fisik.
  • Kortastipidkor Polri: Fokus mengusut dugaan keterlibatan oknum Bea Cukai, kerugian negara, serta aliran dana suap dan gratifikasi.
Baca Juga :  Putra Tambelangan Melenggang di DA 8, Anggota DPRD Sampang Serukan Dukungan Total untuk Sahwan

​“Penanganan dari rekan-rekan Dittipideksus berpusat pada sisi perdagangan ilegalnya. Sementara kami dari Kortastipidkor khusus menelusuri unsur korupsi, kerugian negara, serta dugaan suap dan gratifikasi dalam kasus ini,” cetus Yusuf.

Modus Perusahaan Bayangan dan Impor iPhone Bekas

​Sengkarut ini pertama kali terendus pada April 2026 lalu ketika Dittipideksus menggeledah markas PT TSL di Komplek Ruko Surya Inti Permata, Jalan Raya Juanda. Perusahaan ini diketahui menggunakan modus licik: memanfaatkan sejumlah perusahaan bayangan (fiktif) untuk meloloskan puluhan ribu ponsel bekas tanpa label Standar Nasional Indonesia (SNI).

​Sejauh ini, polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka utama:

  1. DCP – Selaku importir barang bekas tanpa SNI.
  2. SJ – Selaku distributor jaringan kakap.

​Dari tangan para tersangka, korps bhayangkara berhasil menyita tumpukan barang bukti mencengangkan:

  • 56.557 unit iPhone bekas
  • 1.625 unit ponsel Android
  • Belasan ribu suku cadang (sparepart) ilegal.

Sinyal Tersangka Baru dari Lingkaran Birokrasi

​Penggeledahan di kantor Bea Cukai Juanda ini menjadi sinyal kuat bahwa penyidik telah mengantongi peta keterlibatan “orang dalam” yang memuluskan masuknya barang haram tersebut.

Baca Juga :  Tim Investigasi Surabaya Perkuat Kekompakan Lewat "Nongkrong Bareng"

​Hingga saat ini, tim penyidik masih terus memetakan alur dokumen dan memeriksa transaksi keuangan. Polisi memastikan tidak akan berhenti pada dua tersangka yang ada dan membuka peluang lebar untuk menetapkan tersangka baru dari pihak otoritas pabean seiring ditemukannya bukti kuat terkait suap menyuap.

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini

dark_mode