Publikasiterkini.com° Sidoarjo – Bareskrim Polri menyita sarana dan prasarana pabrik pengolahan emas PT SJU di kawasan Jalan Berbek Industri II, Waru, Sidoarjo, Kamis (11/6). Penyitaan itu berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo nomor 563/Pen.Pid.B SITA/2026/PN Sda. Tanggal 9 Juni 2026.
Penyitaan terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana pertambangan atau aktititas tambang ilegal emas dan tindak pidana pencucian uang dari tindak pidana asal pertambangan atau aktifitas tambang ilegal di wilayah Kalimantan Barat, Papua Barat, dan beberapa wilayah lain.
“Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri dalam rangka kepentingan penyidikan saat ini sedang melakukan upaya paksa penyitaan terhadap sarana dan prasarana dari PT Simba Jaya Utama di Jalan Berbek Industri, Waru Kabupaten Sidoarjo,” ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjutak, Kamis (11/6).
Ade menjelaskan, penyidik Dittipedksus Bareskrim Polri sedang melaksanakan penyidikan di bidang pertambangan minerba dimana setiap orang secara bersama-sama menampung dan memanfaatkan melakukan pengolahan dan atau permurnian pengembangan atau pemanfaatan pengangkutan penjualan mineral dan atau batu bara yang tidak berasal dari tidak pemegang izin dan tindak pidana pencucian uang.
“Perkara yang kita tangani terkait dengan tindak pidana asal dari pertambangan atau aktifitas tambang ilegal di wilayah Kalimantan Barat, Papua barat dan beberapa wilayah lain. Dari hasil pengembangan penyidikan dari tiga orang tersangka telah ditetapkan sebelumnya kemudian untuk aktifitas selanjutnya kemudian dimurnikan salah satunya di perusahaan emas PT Simba Jaya Utama,” terangnya.
Dalam proses penyidikan penyidik telah melakukan serangkaian proses penyidikan termasuk diantaranya melakukan upaya paksa penggeledahan yang telah dilakukan di beberapa titik. Diantaranya toko emas Semar Nganjuk, PT Semar Emas Permata Mulia, kediaman atau rumah tempat tinggal dari pemilik toko emas Semar Nganjuk dan pabrik serta kantor PT Simba Jaya Utama.
Dari rangkaian kegiatan penyidikan tersebut penyidik telah menemukan alat bukti berangkat dari fakta penyidikan yang dilakukan penyidik berupa keterangan saksi keterangan ahli dan surat barang bukti dan bukti elektronik.
“Kemudian penyidik menetapkan tiga orang tersangka dari PT Semar Emas Permata Mulia dan sekaligus pemilik toko Emas Semar Nganjuk masing-masing atas nama TW, DW dan BSW. Mereka adalah suami, istri dan anak,” tuturnya.
Jenderal bintang satu itu menegaskan, tersangka TW selaku Dirut PT Semar Permata Emas Mulia dan pemilik toko emas Nganjuk secara bersama-sama dengan tersangka lainnya DW, BSW dan kawan-kawan di Kalimantan Barat, Papua Barat Jatim dan wilayah lainnya melakukan transaksi pembelian emas berbentuk batangan atau kotak yang diantaranya berasal dari saudara FLB sudah inkrah dari perkara tindak pidana di Kalimantan Barat yang merupakan emas hasil pertambangan tanpa izin.
“Sebagaimana telah terbukti dalam putusan Pengadilan Negeri Pontianak nomor 513 tahun 2022 dimana atas nama terdakwa pertama FLB dan terdakwa dua MLB yang selanjutnya emas hasil pertambangan tanpa izin yabg diperoleh tersangka TW kemudian dijual ke beberapa pihak. Diantaranya saudara SB ini sudah meninggal atau perusahaan terafilisiasinya,” bebernya.
SH/rs


Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini