Menu

Dishub Jatim: Penanganan Perlintasan Sebidang Tak Akan Kendur Meski Dikelola KAI

Juni 10, 2026

Publikasiterkini.com° Surabaya _ Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Jatim menegaskan komitmennya untuk terus mempercepat penanganan perlintasan sebidang kereta api tanpa palang pintu meski pemerintah pusat tengah menyiapkan skema pengalihan pengelolaan kepada PT Kereta Api Indonesia (KAI).

Kepala Dishub Jatim, Nyono, mengatakan Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan rencana pengalokasian anggaran sekitar Rp 4 triliun untuk penanganan 1.800 perlintasan sebidang di seluruh Indonesia. Program tersebut nantinya akan dikelola melalui Danantara dan berada di bawah kendali PT KAI.

Namun demikian, hingga saat ini Pemprov Jatim masih menunggu kepastian terkait jumlah alokasi yang akan diterima Jatim.

“Beberapa hari yang lalu Pak Presiden Prabowo menyampaikan akan menggelontorkan anggaran sekitar Rp 4 triliun untuk 1.800 perlintasan di seluruh Indonesia. Kami belum tahu Jatim nanti mendapat porsi berapa dari jumlah tersebut,” kata Nyono, Rabu (10/6).

Berdasarkan data Dishub Jatim, hingga saat ini masih terdapat 213 perlintasan sebidang yang belum dilengkapi palang pintu di berbagai daerah di Jatim. Kondisi tersebut menjadi perhatian serius karena berkaitan langsung dengan keselamatan pengguna jalan maupun perjalanan kereta api.

Baca Juga :  Respons Cepat Polres Jember: Maling Motor yang Viral di Medsos Akhirnya Tertangkap!

Nyono menegaskan bahwa selama proses transisi menuju pengelolaan oleh PT KAI, Dishub Jatim bersama pemerintah kabupaten atau kota tetap menjalankan program penutupan dan pengamanan perlintasan yang belum memiliki fasilitas keselamatan memadai.

“Kami tetap concern di situ. Sampai proses serah terima kepada PT KAI ini paripurna, kami tidak boleh lengah karena ini menyangkut keselamatan masyarakat di perlintasan sebidang,” tegasnya.

Menurut Nyono, keselamatan masyarakat tidak boleh terganggu hanya karena adanya proses perubahan kewenangan. Karena itu, pembangunan palang pintu, pos penjagaan, serta penempatan petugas tetap akan berjalan sesuai kewenangan masing-masing daerah.

“Dalam masa transisi ini kami tetap fokus pada penyelesaian perlintasan sebidang tanpa palang pintu. Kami tetap harus membangun palang pintu dan menyediakan penjaga pos jaga sesuai kewenangannya,” ujarnya.

Ia menjelaskan, apabila perlintasan berada dalam kewenangan pemerintah kabupaten/kota, maka Pemprov Jatim dapat memberikan dukungan melalui mekanisme hibah. Selanjutnya pembangunan dan pengelolaan dilakukan oleh pemerintah daerah sesuai kemampuan fiskal masing-masing.(*)

 

 

Redaksi•

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini

dark_mode