Menu

Sembunyikan 6 Batang Rel Kereta di Ladang Tebu, Komplotan Pencuri di Lumajang Kepergok Polisi

Juni 2, 2026

Publikasiterkini° Lumajang _ Jajaran Satreskrim Polres Lumajang berhasil membongkar aksi nekat komplotan pencuri spesialis rel kereta api di Desa Kalipepe, Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur. Tiga orang pelaku, termasuk seorang penadah, berhasil diringkus polisi beserta barang bukti besi rel siap jual.

​Dua pelaku utama yang diamankan adalah Untung dan Saibun, warga Kecamatan Yosowilangun. Sementara satu pelaku lainnya adalah Riman Ardiansyah, warga Kecamatan Tempeh, yang bertindak sebagai penadah.

​Berawal dari Kecurigaan di Ladang Tebu

​Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang curiga saat menemukan tumpukan potongan rel kereta api tersembunyi di area ladang tebu.

​Mendapat laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan mendalam dan mengintai (ambush) di sekitar lokasi penemuan besi. Strategi ini membuahkan hasil saat kedua pelaku utama muncul untuk mengambil barang curian mereka.

​“Dua pelaku, Untung dan Saibun, datang ke lokasi menggunakan mobil pikap dan langsung menaikkan enam lonjor potongan besi rel yang sebelumnya sudah mereka sembunyikan,” ungkap Ipda Suprapto di Mapolres Lumajang, Senin (1/6/2026).

​Dipotong Manual Menggunakan Gergaji Besi

​Berdasarkan hasil pemeriksaan, modus yang digunakan pelaku tergolong nekat. Mereka memotong rel kereta api tersebut secara manual menggunakan gergaji besi biasa, kemudian menyembunyikannya di ladang tebu untuk menghindari patroli petugas sebelum diangkut.

Baca Juga :  Satreskrim Polres Sampang Tangkap Penadah Motor Curian Lintas Jaringan, Tersangka Residivis Kambuhan?

​Dari penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti:

  • 6 potong rel kereta api dengan panjang masing-masing sekitar 3 meter.
  • 3 unit gergaji besi manual yang digunakan untuk memotong.
  • 1 unit mobil pikap yang digunakan untuk mengangkut besi curian.

​Dijual Rp4.000 per Kilogram

​Setelah menciduk Untung dan Saibun, polisi bergerak cepat melakukan pengembangan dan berhasil menangkap sang penadah, Riman Ardiansyah. Diketahui, mobil pikap yang digunakan kedua eksekutor dalam beraksi ternyata difasilitasi oleh Riman.

​Kepada polisi, para pelaku mengaku menjual besi bernilai sejarah dan negara tersebut dengan harga yang sangat murah, yakni Rp4.000 per kilogram.

​Terancam Hukuman Berlapis

​Kini, ketiga pelaku telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan harus mendekam di sel tahanan Mapolres Lumajang. Polisi menjerat para tersangka dengan pasal berbeda sesuai peran masing-masing:

  • Untung & Saibun (Eksekutor): Dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
  • Riman Ardiansyah (Penadah): Dijerat Pasal 591 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

 

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini

dark_mode