Menu

Selipkan Celurit di Balik Baju Saat di Warung Bakso, Pemuda Ini Diamankan Polsek Banyuates

Mei 29, 2026

Publikasiterkini° Sampang _ Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Banyuates jajaran Polres Sampang berhasil mengamankan seorang pria berinisial H (30) karena kedapatan membawa senjata tajam (sajam) jenis celurit di tempat umum. Pria pengangguran asal Dusun Lon Lebar, Desa Banyusokah, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang tersebut diciduk saat berada di sebuah warung bakso.

​Kapolres Sampang, AKBP Hartono, S.Pd., M.M., melalui Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, S.H., membenarkan adanya penangkapan tersebut. Upaya tegas ini dilakukan demi menjaga kondusivitas dan keamanan masyarakat di wilayah hukum Polres Sampang.

Kronologi Penangkapan

​Peristiwa penangkapan tersebut berlangsung pada Kamis sore, 28 Mei 2026, sekitar pukul 17.00 WIB. Berdasarkan informasi dan patroli rutin, petugas Polsek Banyuates mendapati gerak-gerik mencurigakan dari terlapor H yang sedang berada di sebuah warung bakso di Jalan Raya Dusun Bringkoning, Desa Tlagah, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang.

​”Saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas, benar ditemukan sebilah senjata tajam jenis celurit yang diselipkan di pinggang sebelah kiri terlapor, tersembunyi di balik baju yang dikenakannya,” ujar AKP Eko Puji Waluyo dalam keterangan persnya.

​Karena tidak memiliki izin resmi dan hak atas kepemilikan senjata tajam tersebut di tempat umum, petugas langsung menggelandang H beserta barang bukti ke Mapolsek Banyuates untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga :  Sambut Hari Bhayangkara ke - 80 Polda Jatim Gelar Turnamen Esport untuk Umum

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

​Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa:

  • Sebilah senjata tajam jenis celurit dengan panjang kurang lebih 52 cm.
  • Satu buah sarung pengaman celurit yang terbuat dari kulit berwarna hitam.

​Atas tindakan nekatnya membawa sajam tanpa hak (modus operandi), terlapor H kini harus bersiap menghadapi proses hukum yang menjeratnya.

​”Terlapor diduga kuat melanggar tindak pidana membawa sajam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukumannya tidak main-main, yaitu pidana penjara hingga 7 tahun,” tegas Kasi Humas.

Langkah Hukum Kepolisian

​Hingga saat ini, pihak kepolisian telah mengambil langkah cepat dengan membuat Laporan Polisi (LP), melakukan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah saksi maupun terlapor, serta melengkapi Administrasi Penyidikan (Mindik) berkas perkara. Pihak Polres Sampang memastikan kasus ini akan disidik tuntas guna memberikan efek jera dan menjamin rasa aman bagi warga Sampang.

(Basri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini

dark_mode