Menu

Dua Begal di Pandaan Pasuruan Ditembak Polisi, Lukai Korban Pakai Sajam

Mei 27, 2026

Publikasiterkini.com° Surabaya _ Unit Reaksi Cepat (URC) Polda Jatim menangkap penadah komplotan begal tersangka MS dan S warga Pasuruan. Pelaku Z, warga Rembang, Pasuruan.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur mengatakan, kedua tersangka begal merupakan pemain lama. Usai menangkap dua tersangka begal, polisi juga membekuk penadah Z di Rembang, Pasuruan. Z menerima motor hasil rampasan dari tersangka MS dan S.

“Kami juga sita sajam. Dia menggunakan sajam untuk melukai korban (apabila melawan). Kami masih terus kembangkan komplotannya. Dia gantian,” ungkapnya, Rabu (27/5).

Jumhur menerangkan, kedua tersangka begal selalu menyasar korban perempuan yang berkendara malam hari. Modusnya pelaku memepet dan mencegat korban di tempat sepi. Mereka lalu memaksa merampas motor korban. Apabila melawan, tersangka tak segan melukai korbannya.

“Barang bukti disita sajam, dan jaket yang dipakai saat beraksi,” sebutnya. Akibat perbuatannya tersangka dikenakan pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan 591 KUHP tentang penadah.

Pelaku Begal di Pasuruan Ditangkap Unit Reaksi Cepat Polda Jatim

Sebelumnya, Unit Reaksi Cepat Pemburu Begal Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim menembak betis dua pelaku begal yang beraksi di wilayah Pandaan, Kabupaten Pasuruan.

Pelaku S warga Kraton, Pasuruan dan MS warga Wonorejo, Pasuruan. Dua pelaku beraksi membegal korban pada 29 Mei 2025 lalu. Dua pelaku ditembak betisnya karena berusaha kabur dan melawan anggota saat akan ditangkap.

Baca Juga :  Joki Curanmor Dihajar Massa di Darmo Indah, Komplotannya Buron di Gorong-gorong

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur mengatakan, Tim Unit Reaksi Cepat Polda Jatim telah menangkap dua pelaku begal yang beraksi di wilayah Pasuruan.

“Dua orang tersangka modusnya merampas sepeda motor yang rata-rata korbannya perempuan. Jadi kedua tersangka ini merupakan residivis tiga kali melakujan tindak pidana,” ujarnya di Mapolda Jatim, Selasa (26/5).

Ia menambahkan, korban dari kedua tersangka sempat melawan. Kemudian oleh tersangka korban dipukul menggunakan helm hingga mengalami luka dan trauma berkendara motor.(*)

 

Redaksi•

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini

dark_mode