Publikasiterkini° Sampang _ Kepolisian Resor (Polres) Sampang memastikan penanganan kasus dugaan perekaman dan penyebaran video syur yang menimpa seorang wanita berinisial A (33), warga Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, berjalan profesional dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Kapolres Sampang AKBP Hartono, S.Pd, MM, melalui Kasi Humas AKP Eko Puji Waluyo, SH, menegaskan bahwa penyidik Satreskrim Polres Sampang saat ini tengah intensif melakukan proses penyelidikan (lidik) terkait perkara tersebut.
”Kami menegaskan bahwa laporan dari korban berinisial A mengenai dugaan penyebaran video bermuatan kesusilaan atau perekaman tanpa izin ini ditangani secara profesional dan sesuai tahapan prosedur yang ada,” ujar AKP Eko Puji Waluyo.
Kronologi Kejadian
Kasus ini resmi dilaporkan oleh korban ke Satreskrim Polres Sampang pada 20 April 2026 dengan dasar laporan nomor LPM/82/IV/RES.1.24./2026/Satreskrim.
Peristiwa bermula pada Jumat, 17 April 2026, sekitar pukul 12.00 WIB. Saat itu, korban yang sedang berada di rumah saksi R dikejutkan dengan informasi adanya rekaman video berdurasi 3 menit 52 detik yang memperlihatkan dirinya sedang mandi di rumah pribadinya sendiri.
Setelah ditelusuri bersama saksi R dan saksi N, video tersebut diketahui berasal dari seorang pria berinisial I. Meski sempat berbelit-belit dan memberikan keterangan palsu, terlapor I akhirnya mengakui bahwa ia telah merekam dan menyebarkan video tersebut atas kehendaknya sendiri tanpa alasan yang jelas. Merasa dirugikan dan dilecehkan, korban langsung melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.
Langkah Cepat Kepolisian
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Sampang telah melakukan sejumlah langkah taktis, di antaranya:
- Menerbitkan Laporan Pengaduan resmi.
- Melakukan interogasi mendalam terhadap pelapor/korban.
- Mengamankan barang bukti utama berupa satu buah flashdisk berisi rekaman video berdurasi 3 menit 52 detik.
- Mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada pelapor.
- Meminta keterangan dari saksi-saksi kunci.
Penyidik juga telah melayangkan surat pemanggilan kedua kepada saksi-saksi lain yang sebelumnya berhalangan hadir, serta mengirimkan surat permintaan keterangan kepada terlapor I.
Rencana Tindak Lanjut dan Ancaman Pidana
Pihak kepolisian menyatakan bahwa sejauh ini proses penyelidikan berjalan lancar tanpa hambatan berarti. Agenda selanjutnya adalah memeriksa terlapor I dan melakukan gelar perkara guna menaikkan status penanganan kasus.
”Rencana tindak lanjut kami dalam waktu dekat adalah melakukan pemeriksaan terhadap terlapor I, yang akan dilanjutkan dengan gelar perkara untuk menaikkan status kasus ini dari penyelidikan menjadi penyidikan (sidik) serta menerbitkan Laporan Polisi (LP),” tegas AKP Eko Puji Waluyo.
Dalam perkara ini, terlapor I dibidik dengan sangkaan Pasal 407 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 14 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
(Red)


Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini