Publikasiterkini° Jakarta _ Polri menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik perjudian online, termasuk yang melibatkan warga negara asing (WNA). Penegasan tersebut disampaikan menyusul pengungkapan jaringan judi online internasional di Jakarta Barat dengan total 321 WNA yang telah diamankan.
Karopenmas Divhumas Polri, Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan pemberantasan judi online menjadi perhatian serius karena dampaknya sangat merugikan masyarakat dan perekonomian nasional.
“Pemberantasan perjudian online menjadi perhatian bersama karena sangat merugikan masyarakat, baik dari sisi sosial maupun perekonomian,” ujar Brigjen Pol. Trunoyudo, Minggu (10/05/2026).
Ia menegaskan, Polri tidak ingin Indonesia dijadikan tempat operasi jaringan perjudian online maupun tindak kejahatan siber transnasional dari luar negeri.
“Polri berkomitmen melakukan penegakan hukum secara tegas agar Indonesia tidak dijadikan tempat aktivitas bandar judi online maupun scam internasional,” ungkapnya.
Menurutnya, pengungkapan kasus yang melibatkan ratusan WNA tersebut merupakan bagian dari implementasi program Asta Cita Presiden Republik Indonesia dalam penanganan kejahatan digital dan transnasional.
“Ini merupakan bagian dari implementasi penegakan hukum yang dilakukan Polri secara berkelanjutan dan simultan bersama stakeholder terkait,” jelasnya.
Saat ini, proses pemeriksaan dan pengembangan terhadap para pelaku masih terus dilakukan bersama instansi terkait, termasuk pihak imigrasi dan lembaga lainnya.
Polri memastikan akan terus memperkuat koordinasi lintas instansi guna menindak tegas jaringan perjudian online dan berbagai bentuk kejahatan siber yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan serta merugikan masyarakat luas.
(Basri)


Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini