Menu

Strategi Besar BRI: Serahkan BRI-MI dan PNM-IM ke Danantara, Apa Tujuannya?

April 12, 2026

Publikasi-terkini° Jakarta _ PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) mengambil langkah strategis melalui pengalihan kepemilikan atas PT BRI Manajemen Investasi (BRI-MI) dan PT PNM Investment Management (PNM-IM) kepada PT Danantara Asset Management (DAM). Langkah ini menjadi bagian dari strategi konsolidasi yang dijalankan Danantara dalam memperkuat struktur pengelolaan investasi nasional.

Hal tersebut tercantum dalam Keterbukaan Informasi Perseroan tertanggal 2 April 2026. Transaksi dilakukan melalui penandatanganan Perjanjian Jual Beli Bersyarat (PJBB) pada 1 April 2026.

Corporate Secretary BRI Dhanny mengungkapkan pengalihan kepemilikan BRI-MI dan PNM-IM merupakan bagian dari upaya konsolidasi dalam ekosistem Badan Usaha Milik Negara (BUMN). “Inisiatif ini dibuat untuk mendukung terbentuknya perusahaan pengelolaan aset yang lebih terintegrasi, adaptif, dan berdaya saing, serta mampu menghasilkan nilai ekonomi dan sosial sejalan dengan agenda jangka panjang Indonesia,” ujarnya.

Dalam transaksi tersebut, BRI menandatangani Perjanjian Jual Beli Bersyarat (PJBB) dengan PT Danantara Asset Management (DAM) atas rencana penjualan 19.500.000 saham BRI-MI. Jumlah tersebut setara dengan 65 persen dari seluruh modal ditempatkan dan disetor BRI-MI, dengan nilai transaksi mencapai Rp975 miliar.

Baca Juga :  Warga Tolak Vendor E-Parking di Mie Gacoan Pekalongan, Tuntut Pengelolaan Mandiri

Sementara itu, PT Permodalan Nasional Madani (PNM) sebagai entitas terkendali BRI juga menandatangani PJBB dengan PT Danantara Asset Management untuk pengalihan 109.999 saham PNM-IM. Jumlah tersebut setara dengan 99,999 persen dari seluruh modal ditempatkan dan disetor PNM-IM, dengan nilai transaksi sebesar Rp345 miliar.

PT Danantara Asset Management (DAM) selaku holding operasional menargetkan terbentuknya perusahaan manajemen aset yang berdaya saing kuat melalui inovasi produk dan layanan. Konsolidasi ini diharapkan mampu menciptakan sinergi bisnis yang lebih optimal serta memperkuat kapabilitas dalam pengelolaan investasi nasional.

Seluruh proses transaksi dilaksanakan dengan mengacu pada prinsip tata kelola perusahaan yang baik serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.

Sebagai perusahaan manajemen investasi, entitas yang dialihkan tersebut menjalankan kegiatan usaha berupa pengelolaan portofolio efek untuk kepentingan nasabah dan/atau pengelolaan portofolio investasi kolektif. Kegiatan ini tidak mencakup pengelolaan dana perusahaan asuransi, dana pensiun, maupun bank yang mengelola investasinya secara mandiri sesuai ketentuan yang berlaku.

“Ke depan, langkah ini diharapkan tidak hanya memberikan manfaat bagi Perseroan dan pemegang saham, tetapi juga berkontribusi dalam memperkuat ekosistem industri keuangan nasional serta menciptakan nilai ekonomi dan sosial yang berkelanjutan,” pungkas Dhanny.(*)

Baca Juga :  Trafo Raksasa IBT 500/150 kV Tiba di Tanjung Perak, PLN Percepat Pembangunan GISTET 500 kV Waru

 

 

 

Red•

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini

dark_mode