Menu

Imbas Dugaan Korupsi, Anggaran Chromebook Rp24,15 M di Bojonegoro Terancam Tak Terserap

Oktober 11, 2025

Publikasiterkini.com // Bojonogoro – Anggaran sebesar Rp24,15 miliar yang dialokasikan Dinas Pendidikan (Diknas) Kabupaten Bojonegoro untuk pengadaan sarana pendukung Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) tahun 2025 terancam tak terserap. Dana tersebut dibekukan sementara akibat penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Chromebook yang menyeret mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019–2024, Nadiem Makarim.

“Sementara dievaluasi dulu. Anggaran yang dipasang sekarang intinya di-hold semua, karena kondisi di atas masih bermasalah,” ujar Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro, Zamroni, Sabtu (11/10/2025).

Zamroni menjelaskan, anggaran Rp24,15 miliar itu semula diperuntukkan bagi pengadaan sarana pendukung pembelajaran digital, termasuk perangkat Chromebook, LED TV, proyektor, serta instalasi jaringan internet bagi sekolah-sekolah di Bojonegoro. Namun, hingga kini belum ada pembelanjaan karena menunggu rekomendasi dan kejelasan lebih lanjut terkait proses hukum di tingkat pusat.

Terkait sekolah yang telah menerima laptop Chromebook, Zamroni menegaskan bantuan tersebut merupakan pengiriman langsung dari pemerintah pusat. “Sekolah yang sudah menerima itu hanya dari atas (pemerintah pusat). Jadi tinggal menerima saja,” katanya.

Baca Juga :  Kasus Dugaan Korupsi Bank Daerah Kota Madiun Terus Melebar, Dua Eks Direktur Ditangkap

Sebagai bagian dari program nasional percepatan transformasi digital, sejak 2021 hingga 2023 sebanyak 144 sekolah di Bojonegoro—mulai SD hingga SMA dan SLB—telah menerima bantuan Chromebook dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Di sisi lain, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro juga memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Chromebook yang tengah diusut Kejaksaan Agung (Kejagung). Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bojonegoro, Aditya Sulaeman, mengatakan pemeriksaan dilakukan atas instruksi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur untuk mengumpulkan bukti dalam penyelidikan skala nasional.

“Pemeriksaan ini adalah bagian dari rangkaian pengusutan dugaan korupsi pada Program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek periode 2019 hingga 2022,” tegas Aditya.

Pada 19 Agustus 2025 lalu, tim penyidik telah memeriksa 26 saksi, terdiri atas 24 kepala sekolah dan dua pejabat Dinas Pendidikan Bojonegoro. Penyelidikan ini menjadi bagian dari upaya penelusuran keterkaitan antara pengadaan Chromebook di daerah dan pusaran dugaan korupsi di pusat, yang kini berdampak langsung pada terhentinya pelaksanaan program digitalisasi pendidikan di Bojonegoro.

 

 

 

SOFI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini

dark_mode