Publikasiterkini° Surabaya _ Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tanjung Perak melakukan penggeledahan di Kantor PD Pasar Surya yang berlokasi di Jalan Manyar Kertoarjo No. 2, Surabaya, pada Senin (30/3/2026).
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola sewa stand dan lahan kosong pada Perusahaan Daerah Pasar Surya untuk periode 2024 hingga 2025, yang diduga merugikan keuangan negara maupun daerah.
Langkah hukum ini dilakukan setelah perkara tersebut resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Nomor: Print-01/M.3.43/Fd.1/03/2026 tertanggal 16 Maret 2026.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan berdasarkan izin dari Pengadilan Negeri Surabaya dengan Nomor 4/PenPid.Sus-TPK-GLD/2026/PN Sby tertanggal 26 Maret 2026.
“Dalam kegiatan tersebut, tim penyidik melakukan penyitaan terhadap 223 dokumen, serta barang bukti elektronik berupa delapan unit handphone, satu laptop, dan satu CPU,” ujarnya, sebagaimana dilansir tribunpendowonews.
Ia menambahkan, penggeledahan turut disaksikan oleh Direktur Utama PD Pasar Surya dan lurah setempat guna memastikan proses berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut I Made, kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan penyewaan stand dan lahan yang tidak sesuai prosedur di lingkungan PD Pasar Surya, khususnya di wilayah cabang timur, utara, dan selatan. Dugaan pelanggaran tersebut meliputi banyaknya pengguna stand dan lahan yang tidak memiliki perjanjian sewa menyewa resmi.
Struktur PD Pasar Surya sendiri mencakup tiga wilayah operasional, yakni cabang timur yang membawahi 20 unit pasar, cabang utara sebanyak 27 unit pasar, dan cabang selatan dengan 15 unit pasar.
Akibat tidak adanya perjanjian sewa menyewa, PD Pasar Surya diduga kehilangan potensi pendapatan yang signifikan. Kerugian tersebut ditaksir mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah, lantaran tidak adanya dasar hukum untuk penagihan. Selain itu, para penyewa juga tidak dapat melakukan pembayaran karena ketidakjelasan besaran tarif dan pihak penerima pembayaran.
Lebih lanjut, ditemukan pula dugaan pemberian stand dan lahan kosong kepada pihak tertentu tanpa melalui proses negosiasi sesuai prosedur yang berlaku.
Saat ini, tim penyidik masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab, termasuk menelusuri modus operandi dalam perkara tersebut.
“Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 15 orang saksi yang terkait dengan perkara ini. Pemeriksaan akan terus dilakukan untuk mempercepat proses penyelesaian sesuai hukum acara yang berlaku,” pungkasnya.
(Redaksi)


Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini