Menu

Mencari Keadilan untuk Orang Tuanya, Ilmiatun Nafia Laporkan Dugaan Penahanan Tak Sesuai Prosedur ke Komnas HAM

Maret 11, 2026

Publikasi-terkini° Pasuruan _ Ilmiatun Nafia mengungkap dugaan kejanggalan dalam proses penangkapan dan penahanan orang tuanya oleh aparat Polres Pasuruan Kota. Merasa tidak mendapatkan penjelasan yang jelas terkait perkara yang menjerat orang tuanya, Ilmiatun akhirnya melaporkan dugaan pelanggaran tersebut ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Menurut Ilmiatun, orang tuanya bukanlah bandar togel sebagaimana yang dituduhkan dalam proses hukum yang sedang berjalan. Ia menilai terdapat sejumlah kejanggalan sejak awal penangkapan hingga proses pemeriksaan.

Peristiwa itu bermula pada 10 Februari 2026 sekitar pukul 23.13 WIB. Saat itu Ilmiatun melihat status WhatsApp miliknya dibuka dari telepon genggam orang tuanya—sesuatu yang menurutnya tidak pernah terjadi sebelumnya.

Keesokan harinya, 11 Februari 2026, seorang saudara menelpon untuk menanyakan keberadaan orang tuanya. Ilmiatun menjawab bahwa orang tuanya tidak berada di rumah. Sekitar pukul 07.18 WIB, ia mencoba menghubungi orang tuanya melalui telepon dan pesan WhatsApp berkali-kali, namun panggilan tidak diangkat dan pesan tidak dibalas.

Merasa khawatir, Ilmiatun kemudian mencari informasi kepada keluarga serta teman-teman orang tuanya. Dari keterangan salah satu teman, orang tuanya terakhir terlihat sedang ngopi di warung milik Baser di Karang Sentul, Gondang Wetan, Pasuruan.

Sekitar pukul 09.15 WIB, Ilmiatun mendatangi rumah Baser. Dari keterangan istri Baser, ia mengetahui bahwa orang tuanya telah ditangkap oleh polisi sekitar pukul 22.00 WIB malam sebelumnya saat berada di warung tersebut.

Baca Juga :  Polres Lumajang Gelar Operasi Patuh Semeru 2026, Tekankan Edukasi hingga Penindakan ETLE

Mendapat informasi itu, Ilmiatun langsung mendatangi Polres Pasuruan Kota sekitar pukul 10.24 WIB untuk memastikan keberadaan orang tuanya. Namun, ia mengaku mengalami perlakuan yang dianggap tidak adil.

Ia menyebut dirinya diminta keluar dari ruangan oleh salah satu oknum penyidik berinisial Brigpol HW dan harus menunggu di luar hingga sekitar pukul 16.30 WIB. Bahkan kuasa hukum yang hendak mendampingi juga tidak diperbolehkan membawa telepon genggam saat berada di dalam ruangan.

“Sejak awal kami tidak pernah diberi penjelasan yang jelas. Bahkan ketika saya datang ke Polres untuk menanyakan keberadaan orang tua saya, saya justru diminta keluar dari ruangan dan harus menunggu berjam-jam tanpa kepastian,” ungkap Ilmiatun.

Saat kuasa hukum menanyakan pasal yang dikenakan kepada orang tuanya, penyidik awalnya menyebut perkara tersebut berkaitan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Namun kemudian orang tuanya justru ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 426 ayat (1) huruf b juncto Pasal 427 KUHP terkait dugaan perjudian togel dan disebut sebagai bandar.

Ilmiatun menegaskan bahwa orang tuanya bukan bandar togel seperti yang dituduhkan. Ia menduga tuduhan tersebut muncul dari keterangan saksi yang diduga diberikan di bawah tekanan.

Baca Juga :  Polri Jenguk Korban Kecelakaan Ojol di Blok M, Pastikan Penanganan Medis hingga Sembuh

Selain itu, telepon genggam orang tuanya juga diperiksa oleh penyidik, termasuk membuka pesan WhatsApp pribadi dan status milik Ilmiatun. Telepon genggam milik Baser yang berada di lokasi juga diperiksa, namun menurutnya tidak ditemukan aplikasi perjudian.

Meski demikian, Baser tetap sempat ditahan selama 24 jam dengan status saksi.

Hal lain yang membuat keluarga merasa terpukul adalah beredarnya foto orang tuanya di media hanya dalam waktu satu hari setelah penangkapan. Dalam foto tersebut, wajah orang tuanya tidak disamarkan dan disertai keterangan sebagai bandar togel.

Bahkan terdapat foto yang memperlihatkan kondisi orang tuanya tanpa mengenakan baju saat berada di warung ketika penangkapan terjadi.

“Yang paling menyakitkan bagi kami, foto orang tua saya sudah beredar di media dengan tuduhan sebagai bandar togel, padahal proses hukum masih berjalan. Wajah mereka tidak disamarkan, bahkan ada foto saat mereka tanpa baju. Ini sangat melukai keluarga kami,” ujarnya.

Merasa dirugikan, pada 12 Februari 2026 Ilmiatun mengirim surat permohonan penangguhan penahanan kepada Kapolres Pasuruan Kota. Namun hingga beberapa waktu kemudian, surat tersebut tidak mendapatkan balasan.

Pada 23 Februari 2026, ia kembali mengirim surat kepada Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pasuruan Kota. Selanjutnya pada 26 Februari 2026, Ilmiatun juga mengajukan permohonan perubahan pasal sangkaan dengan tembusan kepada Kapolres, Kasatreskrim, dan Kanit Pidum. Namun menurutnya, seluruh surat tersebut juga tidak mendapatkan respons.

Baca Juga :  Polri Ajak Masyarakat Jaga Persatuan, Demokrasi, dan Kamtibmas

Pada 27 Februari 2026, orang tuanya dipindahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Bangil, Pasuruan.

Ilmiatun juga menilai terdapat kejanggalan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Ia menduga ada penambahan keterangan oleh penyidik yang menurutnya tidak pernah disampaikan oleh orang tuanya saat pemeriksaan berlangsung.

“Orang tua saya sudah mengatakan bahwa mereka bukan bandar togel. Bahkan selama pemeriksaan tidak ada pertanyaan yang menyebut mereka bandar. Tapi dalam berkas justru muncul keterangan seperti itu,” kata Ilmiatun.

Karena merasa tidak mendapatkan penjelasan yang jelas, tidak diberi kesempatan bertemu dengan pihak yang menangani perkara, serta orang tuanya telah dipindahkan ke tahanan, Ilmiatun akhirnya memutuskan melaporkan dugaan pelanggaran tersebut ke Komnas HAM.

“Saya hanya ingin kejelasan dan keadilan untuk orang tua saya. Jika memang mereka bersalah silakan diproses sesuai hukum. Tapi jika tidak, jangan sampai hak-hak mereka dilanggar dan nama baik mereka dirusak begitu saja,” tegasnya.

Ia berharap laporan yang diajukan ke Komnas HAM dapat membuka fakta yang sebenarnya serta memastikan proses hukum berjalan secara adil dan menghormati hak asasi setiap warga negara. (lim)

 

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini

dark_mode