Menu

Indonesia Ekspor Beras ke Arab Saudi, Ini Aturan Mainnya

Maret 8, 2026

Publikasi-terkini° Surabaya _ Indonesia untuk pertama kalinya akan melakukan ekspor beras ke Arab Saudi sebanyak 2.280 ton. Ekspor ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi para jemaah haji dan umrah yang berada di Tanah Suci.

Langkah tersebut menjadi momentum penting bagi Indonesia dalam memperluas pasar ekspor beras, sekaligus menunjukkan kemampuan produksi beras nasional yang mulai mampu menjangkau pasar internasional.

Menanggapi kebijakan ekspor tersebut, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur Iwan melalui Kepala Bidang Pengembangan Perdagangan Luar Negeri Lucky Kristian, menjelaskan bahwa ekspor beras dari Indonesia telah diatur secara ketat oleh pemerintah melalui sejumlah regulasi.

Ia mengatakan, aturan ekspor beras mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Barang Dilarang Ekspor serta Permendag Nomor 9 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.

“Ekspor beras sudah diatur secara jelas dalam Permendag 8 tahun 2025 tentang barang yang dilarang ekspor dan Permendag 9 tahun 2025 tentang kebijakan dan pengaturan ekspor,” kata Lucky, kepada Radar Surabaya, Minggu (8/3).

Dalam aturan tersebut, terdapat beberapa jenis beras yang tidak diperbolehkan untuk diekspor. Salah satunya adalah beras untuk keperluan umum non organik dengan tingkat kepecahan di atas 25 persen. Namun, ketentuan ini tidak termasuk kategori beras pecah.

Baca Juga :  Polres Malang Amankan 3 Tersangka Sindikat Curanmor di Singosari

Selain itu, pemerintah juga mengatur jenis beras yang masih diperbolehkan untuk diekspor, namun dengan sejumlah ketentuan dan pembatasan tertentu.

Lucky menjelaskan, beras untuk keperluan umum non organik dengan tingkat kepecahan antara 5 hingga 25 persen masih diperbolehkan untuk diekspor. Namun, ekspor jenis beras tersebut hanya dapat dilakukan oleh Perum Bulog.

“Beras untuk keperluan umum nonorganik dengan tingkat kepecahan 5 sampai 25 persen itu hanya boleh diekspor oleh Bulog,” jelasnya.

Sementara itu, bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), maupun perusahaan swasta, ekspor beras tetap dimungkinkan namun hanya untuk jenis beras tertentu.

Jenis beras yang dapat diekspor oleh BUMN, BUMD, maupun pihak swasta antara lain beras organik untuk keperluan umum serta beras khusus seperti hom mali, basmati, malys, dan jenis premium lainnya.

Selain pengaturan jenis beras, proses ekspor juga harus melalui mekanisme yang berpemerintah. Salah satunya adalah kewajiban penyusunan Neraca Komoditas sebelum persetujuan ekspor diberikan.“Semua persetujuan ekspor beras harus didahului oleh Neraca Komoditas,” ujar Lucky. (*)

Red•

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini

dark_mode