Publikasiterkini.com // Malang – Kepolisian Resor (Polres) Malang, Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam waktu kurang dari dua hari. Sebuah mobil Honda HR-V yang dilaporkan hilang di wilayah Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang, berhasil ditemukan utuh di Kabupaten Sampang, Madura, bersama dengan pelakunya.
Kasus ini bermula pada Sabtu (20/9/2025), saat seorang warga berinisial H (45), asal Kabupaten Pasuruan, melaporkan kehilangan mobilnya yang diparkir di tepi jalan Dusun Krajan, Desa Kemiri, Kecamatan Jabung. Saat hendak digunakan keesokan harinya, mobil tersebut sudah tidak ada di tempat.
Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Jabung bersama Tim Resmob Polres Malang segera melakukan serangkaian penyelidikan. Polisi memeriksa sejumlah saksi di sekitar lokasi kejadian dan menelusuri rekaman CCTV di jalur keluar-masuk Desa Kemiri.
Dari hasil analisis, petugas menemukan petunjuk yang mengarah pada seseorang berinisial A (29), warga Kabupaten Pasuruan. Rekaman CCTV memperlihatkan arah kendaraan keluar dari wilayah Jabung, yang kemudian ditelusuri hingga ke wilayah Madura.
“Dari situ, polisi mengembangkan dan berhasil melacak keberadaan mobil di wilayah Madura,” ujar Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, Selasa (6/10/2025).
Hasil penyelidikan membuahkan hasil. Mobil Honda HR-V warna merah itu ditemukan dalam keadaan utuh di halaman rumah warga di Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang. Tidak berselang lama, petugas juga menangkap pelaku A di sebuah hotel di Surabaya tanpa perlawanan.
Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Jabung bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit mobil Honda HR-V warna merah, satu kunci kontak, dan dokumen kendaraan.
AKP Bambang menjelaskan, keberhasilan pengungkapan ini menjadi bukti nyata kesigapan jajaran Polres Malang dalam merespons laporan masyarakat.
“Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti dengan serius. Kasus ini kami ungkap dalam waktu singkat berkat kerja sama tim dan dukungan masyarakat yang cepat memberikan informasi,” tegasnya.
Ia juga mengimbau warga untuk selalu berhati-hati dan memastikan keamanan kendaraan saat diparkir.
“Pastikan kunci kendaraan disimpan aman dan gunakan kunci ganda bila perlu. Pencegahan selalu lebih baik daripada penyesalan,” tutup Bambang.
Pelaku kini dijerat dengan pasal Pencurian sesuai KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Redaksi


Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini