Menu

KPK Perpanjang Cegah ke Luar Negeri Dua Tokoh Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

Februari 20, 2026

Publikasi-terkini° Jakarta _ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa pencekalan ke luar negeri terhadap dua tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan kebijakan tersebut.

“Benar, KPK memperpanjang masa cegah ke luar negeri untuk kedua tersangka dalam perkara kuota haji, saudara YCQ dan saudara IAA,” ujarnya, sebagaimana dilansir bangsaonline, pada Kamis (19/2/26).

Menurutnya, pencekalan dilakukan karena proses penyidikan dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024 masih berlangsung.

“Betul, sampai 12 Agustus 2026,” tambahnya.

Perpanjangan tersebut berlaku hingga Rabu (12/8/2026) dan tidak mencakup Fuad Masyhur Hasan, pemilik biro perjalanan haji PT Maktour.

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025 KPK mengumumkan dimulainya penyidikan kasus kuota haji dan berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan untuk menghitung potensi kerugian negara. Dua hari kemudian, lembaga antirasuah itu menyebut estimasi awal kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun serta mencegah tiga pihak bepergian ke luar negeri.

Dalam perkembangan penyidikan, pada 18 September 2025 KPK menduga sebanyak 13 asosiasi dan sekitar 400 biro perjalanan haji turut terlibat dalam perkara tersebut.

Baca Juga :  Perkuat Sinergitas, Satgas Humas Ops Damai Cartenz-2026 Gelar Silaturahmi Bersama Wartawan di Timika

Temuan lain juga muncul dari Panitia Khusus Angket Haji DPR RI, yang menilai terdapat kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024, khususnya terkait pembagian tambahan kuota 20.000 jemaah dari Pemerintah Arab Saudi.

Kuota tambahan itu dibagi rata, masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Padahal Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 mengatur kuota haji khusus hanya sebesar delapan persen, sementara 92 persen dialokasikan untuk haji reguler.

KPK menyatakan penyidikan masih terus berjalan untuk menelusuri pihak-pihak yang bertanggung jawab serta memastikan perhitungan pasti kerugian negara dalam kasus tersebut. (bo)

 

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini

dark_mode