Menu

KPK Soroti Tren Emas sebagai Alat Suap, Amankan 5,3 Kg Logam Mulia dalam OTT Bea Cukai

Februari 7, 2026

Publikasi-terkini° Jakarta _ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya tren peningkatan penggunaan emas sebagai alat suap dalam perkara tindak pidana korupsi. Temuan ini didasarkan pada sejumlah operasi tangkap tangan (OTT) yang berhasil mengamankan barang bukti berupa logam mulia.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut penggunaan emas sebagai sarana suap kini menjadi perhatian serius lembaganya, selain uang tunai dan aset kripto.

“Memang betul trennya seperti itu. Tentunya dengan beberapa kali kita mendapatkan barang bukti pada saat tertangkap tangan ini berupa emas,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (5/2/2026).

Perhatian KPK terhadap emas sebagai komoditas korupsi semakin menguat setelah lembaga antirasuah itu mengamankan barang bukti 5,3 kilogram emas dalam OTT di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Kementerian Keuangan, pada Kamis (5/2/2026).

Sebagaimana yang dilansir selalu.id, dari total emas yang diamankan tersebut, sebanyak 2,5 kilogram bernilai sekitar Rp7,4 miliar dan 2,8 kilogram lainnya setara Rp8,3 miliar. Selain logam mulia, KPK juga menyita uang tunai serta sejumlah jam tangan mewah. Jika ditotal, nilai seluruh barang bukti mencapai Rp40,5 miliar.

Baca Juga :  Kapolri Terima Audiensi Menkomdigi, Bahas Kolaborasi Polri dan Komdigi

KPK menjelaskan, perkara ini bermula dari adanya permufakatan jahat antara para tersangka untuk mengatur perencanaan jalur importasi barang yang masuk ke Indonesia. Pengaturan tersebut diduga dilakukan agar barang impor milik PT Blueray tidak melalui pemeriksaan fisik oleh petugas Bea Cukai.

“Sehingga barang-barang yang diduga palsu, KW, dan ilegal bisa masuk ke Indonesia tanpa pengecekan oleh petugas Bea Cukai,” jelas Asep.

Dalam OTT yang dilakukan di Kantor DJBC tersebut, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka, yakni:

  1. RZL, Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024 hingga Januari 2026;
  2. SIS, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC);
  3. ORL, Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
  4. JF, Pemilik PT Blueray;
  5. AND, Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray;
  6. DK, Manajer Operasional PT Blueray.

KPK menegaskan akan terus mendalami aliran suap dan peran masing-masing tersangka, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam praktik pengondisian jalur impor ilegal tersebut. (s.i)

 

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini

dark_mode