Menu

Kasus Dugaan Korupsi Bimtek 2011 Naik Penyidikan, Wawali Surabaya dan Ketua DPRD Jatim Diperiksa

Februari 7, 2026

Publikasi-terkini° Surabaya _ Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya memeriksa dua pejabat publik dalam lanjutan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi kegiatan bimbingan teknis (bimtek) tahun 2011.

Dua pejabat yang dipanggil sebagai saksi masing-masing Wakil Wali Kota Surabaya Armuji dan Ketua DPRD Jawa Timur Musyafak. Pemeriksaan dilakukan pada Kamis (5/2/2026) petang di Mapolrestabes Surabaya.

Kepala Satreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto, seperti yang dilansir selalu.id, menegaskan bahwa perkara dugaan korupsi bimtek tersebut telah resmi naik ke tahap penyidikan. Kasus ini merupakan tunggakan lama yang kembali dilanjutkan penanganannya oleh penyidik.

“Hari ini dipanggil dua orang, yaitu saudara Armuji dan saudara Musyafak selaku Ketua DPRD Jawa Timur. Keduanya diperiksa sebagai saksi,” ujar AKBP Edy Herwiyanto.

Edy menjelaskan, penyidik masih terus mendalami perkara tersebut dengan memeriksa sejumlah pihak yang dinilai mengetahui atau terlibat dalam pelaksanaan kegiatan bimtek pada tahun 2011.

“Ada beberapa pertanyaan yang disampaikan kepada para saksi. Pemeriksaan lanjutan juga akan dilakukan terhadap saksi-saksi lainnya,” katanya.

Menurut Edy, hingga saat ini penyidik telah memeriksa lebih dari 20 saksi. Selain itu, penyidik juga telah melakukan penyitaan sejumlah dokumen yang berkaitan langsung dengan kegiatan bimtek tersebut.

“Penyidik sudah melakukan penyitaan dokumen-dokumen terkait bimtek. Dalam waktu dekat kami akan melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka,” tegasnya.

Terkait informasi yang beredar mengenai dugaan perubahan tanggal dokumen, Edy menegaskan hal tersebut tidak benar.

“Tidak ada perubahan tanggal dokumen. Sebelumnya Pak Armuji memang sudah pernah diperiksa, dan pemeriksaan kali ini merupakan pemeriksaan tambahan,” jelasnya.

Ia menambahkan, hasil pemeriksaan seluruh saksi akan menjadi bahan utama dalam gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Kami masih menunggu pemeriksaan saksi lainnya untuk keperluan gelar perkara, karena masih ada beberapa pihak yang berkaitan, baik sebagai anggota dewan saat itu maupun sebagai peserta bimtek,” pungkas Edy. (s.i)

 

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini

dark_mode