Publikasi-terkini° Lamongan _ Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor dengan pemberatan (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Solokuro, Kabupaten Lamongan. Dua tersangka berinisial W (38) dan M (37), keduanya warga Kecamatan Paciran, berhasil diamankan bersama barang bukti hasil kejahatan.
Kapolres Lamongan AKBP Arif Fazlurrahman mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan seorang petani berinisial MU (47), warga Dusun Petiyen, Desa Takerharjo, Kecamatan Solokuro.
Korban kehilangan sepeda motor Honda Beat warna hitam saat sedang mencari rumput untuk pakan ternak. Peristiwa pencurian terjadi pada Senin (2/2/2026) sekitar pukul 14.15 WIB. Saat itu, korban memarkir sepeda motornya di pinggir jalan Dusun Petiyen sebelum menuju ke area persawahan.
“Saat korban kembali, sepeda motor yang diparkir sudah tidak ada. Korban sempat mencari di sekitar lokasi, namun tidak ditemukan, hingga akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lamongan,” ujar AKBP Arif Fazlurrahman dalam konferensi pers, Kamis (5/2/2026), didampingi Kasatreskrim AKP Rizky Akbar Kurniadi, Kanit Pidum Iptu Sunandar, dan Kasi Humas Ipda M. Hamzaid.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan langsung melakukan penyelidikan. Kurang dari 1×24 jam, petugas berhasil melacak dan menangkap kedua pelaku di Desa Blimbing, Kecamatan Paciran.
“Dalam penangkapan itu, kami mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat hasil curian serta satu unit sepeda motor Honda CBR milik tersangka yang digunakan sebagai sarana kejahatan,” jelas Kapolres.
Dari hasil penyidikan diketahui, kedua tersangka beraksi dengan cara berboncengan menggunakan sepeda motor Honda CBR milik tersangka M untuk mencari sasaran. Saat menemukan sepeda motor korban terparkir tanpa pengawasan, tersangka W turun dan mencoba menyalakan kendaraan menggunakan kunci palsu.
Namun karena mesin tidak berhasil dihidupkan, kedua pelaku kemudian mencuri motor dengan cara manual. Tersangka W menaiki motor hasil curian, sementara tersangka M mendorong dari belakang menggunakan kaki (stut) sambil tetap mengendarai motor mereka.
“Keduanya kini ditahan di sel Mapolres Lamongan dan dijerat Pasal 477 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun,” tegas AKBP Arif.
Kapolres Lamongan juga menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas tindak kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor.
“Sejak awal Februari hingga saat ini sudah terjadi tiga kasus curanmor. Kami berkomitmen terus bekerja keras mengungkap dan menangkap para pelaku. Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan meningkatkan pengamanan kendaraan,” pungkasnya.
(Redaksi)


Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini