Menu

Hakim Tipikor Bebaskan Notaris asal Ngawi Nafiaturrohmah yang Terjerat Kasus Dugaan Korupsi

Februari 5, 2026

Publikasi-terkini.com° Ngawi – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya memutuskan membebaskan Notaris Nafiaturrohmah, terdakwa dalam perkara dugaan korupsi dan gratifikasi terkait proses pembuatan akta dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Kabupaten Ngawi.

Putusan bebas tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Selasa (3/2/2026). Majelis hakim menyatakan seluruh unsur pasal yang didakwakan dan dituntutkan jaksa penuntut umum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Nafiaturrohmah kemudian resmi keluar dari Lapas Kelas II B Ngawi pada Selasa (3/2/2026).

Penasihat hukum Nafiaturrohmah, Heru Nugroho, menyambut putusan tersebut dengan penuh rasa syukur. Ia menegaskan bahwa putusan ini membuktikan keadilan masih dapat ditegakkan melalui proses persidangan yang objektif.

“Hari ini kami, penasihat hukum maupun Bu Nafi sebagai terdakwa, mengucapkan terima kasih kepada Majelis Hakim. Keadilan masih bisa kami dapatkan di negeri ini. Tanpa upaya apa pun, kami hanya menyuarakan fakta hukum sebagaimana terungkap di persidangan,” ujar Heru Nugroho saat ditemui di Lapas Kelas II B Ngawi.

Heru menjelaskan, majelis hakim menyatakan seluruh pasal yang didakwakan tidak terbukti, mulai dari Pasal 603, Pasal 604, Pasal 11, hingga Pasal 12C.

Baca Juga :  Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gelar Patroli Skala Besar Antisipasi Gangster dan Balap Liar

“Semuanya tidak terbukti bahwa Bu Nafi melakukan perbuatan melawan hukum. Bu Nafi juga tidak terbukti memperkaya diri sendiri maupun memperkaya orang lain,” tegasnya.

Menurut Heru, seluruh tindakan yang dilakukan kliennya murni sebagai notaris yang menjalankan tugas profesinya sesuai Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN). Hakim menilai, akta otentik yang dibuat notaris dianggap benar secara hukum sepanjang tidak dipermasalahkan oleh para pihak dan tidak dibatalkan.

“Tidak ada kewajiban notaris untuk memverifikasi atau mengklarifikasi kebenaran materiil dari keterangan para pihak. Sepanjang tidak ada yang mempermasalahkan, dan faktanya sampai hari ini tidak ada satu pun pihak yang keberatan, maka akta tersebut sah menurut hukum,” jelas Heru.

Ia juga menambahkan, seluruh saksi yang dihadirkan di persidangan menyatakan tidak ada pihak yang dirugikan, tidak ada keberatan, serta mengakui keabsahan tanda tangan dan proses pembuatan akta.

Heru mengungkapkan, Nafiaturrohmah telah menjalani proses hukum cukup panjang, terhitung sejak 22 Juli 2025, atau sekitar tujuh bulan. Selama proses tersebut, kliennya dinilai sangat kooperatif dan kuat secara mental.

“Klien kami luar biasa. Tidak pernah mengeluh, tidak pernah protes. Bahkan dalam kondisi sakit, beliau tetap hadir sidang tanpa pernah meminta penundaan atau keringanan apa pun,” ungkapnya.

Baca Juga :  ​Pesan Sejuk Aiptu Affan Hermansyah Sentuh Hati Masyarakat Lewat Konsep "Modale Mung Yakin"

Sikap legowo juga ditunjukkan Nafiaturrohmah setelah menerima putusan bebas. Menurut Heru, kliennya memandang proses hukum yang dijalani sebagai bagian dari perjalanan hidup.

“Bu Nafi menerima semuanya dengan ikhlas. Soal langkah lanjutan seperti pemulihan nama baik, itu nanti akan kami bicarakan lebih lanjut. Yang jelas hari ini kami merasakan bahwa keadilan itu punya rasa,” pungkas Heru.

Dengan putusan bebas tersebut, perkara yang sempat menyita perhatian publik ini resmi berakhir di tingkat Pengadilan Tipikor Surabaya.

 

Sofi/bj

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini

dark_mode