Menu

KPK Sita Dua Mobil Mewah Milik Ketua PBSI Madiun, Diduga Terkait Kasus Korupsi Wali Kota Maidi

Februari 5, 2026

Publikasi-terkini° Madiun _ Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dua unit mobil mewah milik Ketua Persatuan Bulu Tangkis Seluruh Indonesia (PBSI) Kota Madiun, Rahma Noviarini, pada Rabu (4/2/2026).

Penyitaan tersebut diduga berkaitan dengan pusaran kasus korupsi fee proyek dan penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi.

Dua kendaraan mewah berwarna hitam yang disita masing-masing berjenis Mitsubishi Pajero dan sedan Mercedes-Benz. Sebelumnya, kedua mobil tersebut telah diamankan dan dititipkan sementara di Mapolres Madiun Kota sejak 29 Januari 2026 lalu.

Pantauan di lapangan, penyidik KPK mengambil kendaraan tersebut dari kediaman Rahma Noviarini yang berlokasi di Jalan Setiyaki Nomor 26, Kota Madiun. Proses pengangkutan dilakukan menggunakan dua unit kendaraan derek (towing) dan disertai administrasi serah terima antara personel KPK dan Polres Madiun Kota.

Rahma Noviarini diketahui merupakan mantan pegawai Pemerintah Kabupaten Madiun yang kini menjabat sebagai Ketua PBSI Kota Madiun. Meski dua mobil miliknya disita, Rahma menegaskan bahwa kendaraan tersebut bukan berasal dari aliran dana ilegal.

“Dua mobil yang disita KPK dibeli dengan uang pribadi. Namun saya tetap menghormati proses hukum yang sedang dilakukan oleh KPK,” ujar Rahma kepada wartawan.

Penyitaan aset ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan kasus dugaan korupsi fee proyek dan penyelewengan dana CSR di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan Wali Kota Madiun nonaktif Maidi bersama dua orang lainnya sebagai tersangka.

Penyidik menduga adanya aliran dana hasil tindak pidana korupsi yang disamarkan dan dialihkan dalam bentuk aset kendaraan mewah. Oleh karena itu, dua mobil tersebut dibawa ke Jakarta untuk dijadikan barang bukti tambahan dalam proses penyidikan.

Hingga kini, KPK menyatakan masih terus melakukan pendalaman guna menelusuri kemungkinan adanya aset lain yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi dalam perkara tersebut. (iN)

 

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini

dark_mode