Menu

Dua WNA China Diduga Mencuri di Pesawat Citilink, Diamankan di Bandara Juanda

Februari 5, 2026

Publikasi-terkini°  Sidoarjo _ Dua warga negara asing (WNA) asal China diduga melakukan aksi pencurian di dalam pesawat Citilink rute Jakarta–Surabaya. Keduanya diamankan petugas gabungan sesaat setelah pesawat mendarat di Bandara Internasional Juanda, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (4/2/2026).

Peristiwa tersebut terjadi di pesawat Citilink nomor penerbangan QG716 dengan sasaran seorang penumpang Warga Negara Malaysia. Korban dilaporkan kehilangan uang tunai sebesar Rp5 juta dan USD 500 yang disimpan di dalam tas kabin.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Agus Winarto, menjelaskan bahwa informasi awal diterima sekitar pukul 12.30 WIB dari tim Subdirektorat Penyidikan Direktorat Jenderal Imigrasi yang berada dalam penerbangan yang sama.

“Petugas menerima laporan adanya dugaan pencurian terhadap seorang penumpang Warga Negara Malaysia. Setelah pesawat mendarat di Bandara Internasional Juanda, petugas gabungan langsung mengamankan dua WNA yang diduga terlibat,” ujar Agus Winarto.

Berdasarkan keterangan korban, aksi pencurian terjadi sekitar pukul 11.15 WIB saat korban meninggalkan kursinya untuk menuju toilet. Seorang awak kabin kemudian memperingatkan korban bahwa seorang penumpang berinisial WM terlihat mengambil tas korban dari kompartemen bagasi atas atau overhead bin.

Baca Juga :  Polres Pelabuhan Tanjung Perak Amankan Pelaku Pencurian Modus Tuduh Tabrak Lari di Kenjeran

Saat kembali ke kursinya, korban mendapati tas miliknya dalam kondisi terbuka dan berada di samping terduga pelaku. Kejadian tersebut langsung dilaporkan kepada awak kabin.

“Dalam pemeriksaan bersama awak kabin, tersangka WM secara tiba-tiba melempar sejumlah uang ke arah kursi korban,” ungkap Agus.

Selain WM, petugas juga mengamankan satu WNA China lainnya berinisial LJ yang diduga bekerja sama dalam aksi pencurian tersebut. Keduanya kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Pengamanan dilakukan melalui koordinasi lintas instansi yang melibatkan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, pihak bandara, PT Angkasa Pura, Lanudal TNI AL, Satgas Bandara Juanda, maskapai penerbangan, serta unsur pengamanan lainnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Timur, Suyitno, menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan meskipun korban telah memaafkan pelaku.

“Berdasarkan kebijakan selektif keimigrasian, keberadaan kedua WNA tersebut dinilai tidak memberikan manfaat. Oleh karena itu, akan dikenakan Tindakan Administrasi Keimigrasian sesuai Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan,” tegas Suyitno.

Baca Juga :  Gerebek Kos-kosan Dupak Surabaya, Polisi dan BNNK Jaring 4 Penghuni Positif Narkoba!

Ia juga menambahkan bahwa kasus WNA China diduga mencuri di pesawat telah beberapa kali terjadi dalam kurun waktu November, Desember, hingga Januari lalu.

“Ini menjadi pembelajaran penting bahwa setiap pelanggaran hukum di wilayah Indonesia, termasuk tindak pidana, akan dikenakan sanksi tegas tanpa pandang bulu,” ujarnya.

Kantor Imigrasi turut mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan keberadaan orang asing dengan segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada kantor imigrasi terdekat. (iN)

 

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini

dark_mode