Menu

Skandal Suap Rekrutmen Perangkat Desa Kediri: Dugaan Kejahatan Terstruktur, Siapa Aktor di Balik Rp13,1 Miliar?

Februari 3, 2026

Publikasi-terkini° Kediri _ Skandal dugaan korupsi suap pengisian perangkat desa di Kabupaten Kediri kian menguat sebagai kejahatan yang terstruktur, sistematis, dan masif. Hingga kini, tiga Kepala Desa telah duduk di kursi terdakwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sementara publik mempertanyakan mengapa perkara bernilai belasan miliar rupiah itu seolah berhenti pada segelintir pelaku.

Ketiga terdakwa tersebut masing-masing Imam Jamiin Bin Kalil, Kepala Desa Kalirong, Kecamatan Tarokan; Sutrisno, S.Pd., M.M. Bin Jinal, Kepala Desa Mangunrejo, Kecamatan Ngadiluwih; serta Darwanto, Kepala Desa Pojok, Kecamatan Wates. Ketiganya didakwa dalam perkara terpisah terkait dugaan suap dalam rekrutmen perangkat desa yang berlangsung pada September 2023 hingga Januari 2024.

Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri yang dibacakan di persidangan pada Selasa (27/1/2026), terungkap bahwa praktik tersebut melibatkan 163 desa di 25 kecamatan, dengan total dana yang terkumpul mencapai Rp13.165.000.000. Uang itu diduga berasal dari 320 peserta seleksi perangkat desa, masing-masing dipatok sekitar Rp42 juta.

“Uang tersebut dikumpulkan untuk menggerakkan para kepala desa agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajiban,” ungkap JPU saat membacakan dakwaan di hadapan majelis hakim dilansir oleh beritakorupsi.co, (2/2).

Dari total 165 desa di Kabupaten Kediri, hanya dua desa yang disebut melaksanakan pengisian perangkat desa secara mandiri tanpa melalui skema kolektif tersebut, yakni Desa Tengger Lor dan Desa Kuwik, keduanya di Kecamatan Kunjang.

Fakta persidangan mengungkap, sebelum proses seleksi digelar, para kepala desa yang tergabung dalam Paguyuban Kepala Desa (PKD) Kabupaten Kediri telah lebih dahulu merencanakan pelaksanaan rekrutmen perangkat desa secara serentak. Dalam pelaksanaannya, pengurus PKD diduga berperan aktif mengatur dan mengondisikan kelulusan peserta tertentu yang direkomendasikan kepala desa dan bersedia menyerahkan sejumlah uang.

Dalam konstruksi dakwaan, disebutkan bahwa Sutrisno selaku Bendahara PKD periode 2021–2024, menghubungi Imam Jamiin (Ketua PKD) dan Darwanto (Humas I PKD) untuk secara bersama-sama “memanfaatkan kesempatan” pengisian perangkat desa sebagai ladang keuntungan.

“Para terdakwa secara aktif mengatur dan mengondisikan pelaksanaan seleksi agar meluluskan peserta tertentu yang telah menyerahkan uang,” demikian kutipan dakwaan JPU.

Skema tersebut dinilai tidak mungkin berjalan tanpa koordinasi lintas desa dan struktur organisasi, mengingat jumlah desa, besaran dana, serta pelaksanaan seleksi yang dilakukan secara serentak.

Sorotan tajam publik juga mengarah pada terbitnya Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kediri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pemerintahan Desa pada 12 September 2023, serta Peraturan Bupati (Perbup) Kediri Nomor 49 Tahun 2023 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa tertanggal 7 November 2023.

Dalam dakwaan JPU diungkapkan, pada Agustus 2023—sebelum kedua regulasi itu terbit—para terdakwa disebut telah menemui Agus Cahyono, S.Sos, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (PMPD) Kabupaten Kediri, guna meminta agar Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana segera mengupayakan penerbitan Perda dan Perbup terkait pengisian perangkat desa.

Setelah regulasi tersebut berlaku, para terdakwa kembali menemui Kepala Dinas PMPD untuk meminta contoh jadwal tahapan pengisian perangkat desa. Permintaan itu dipenuhi pada 19 November 2023 dan kemudian dijadikan acuan dalam pelaksanaan seleksi serentak yang diduga sarat pengaturan.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius:

apakah Perda dan Perbup tersebut murni lahir demi penataan birokrasi desa, atau justru menjadi karpet hukum bagi praktik yang kini diproses secara pidana?

Publik juga mempertanyakan apakah Perda Nomor 4 Tahun 2023 telah melalui mekanisme evaluasi Gubernur Jawa Timur sebagaimana diatur perundang-undangan, serta sejauh mana evaluasi tersebut dilakukan secara substantif atau sekadar formalitas.

Dengan besaran dana mencapai belasan miliar rupiah dan keterlibatan ratusan kepala desa, publik menilai mustahil perkara ini hanya digerakkan oleh tiga terdakwa. Muncul desakan agar aparat penegak hukum tidak berhenti pada pelaku lapangan, tetapi menelusuri aktor intelektual, alur dana, serta pihak-pihak yang diduga menikmati hasil kejahatan tersebut.

Kasus ini pun menjadi ujian bagi integritas kejaksaan dan aparat penegak hukum. Jika penanganan perkara hanya menyasar sebagian kecil pelaku, sementara dugaan keterlibatan pihak lain dibiarkan menguap, maka keadilan dikhawatirkan kembali dikorbankan.

Skandal ini bukan sekadar perkara tiga kepala desa, melainkan menyangkut wajah tata kelola pemerintahan desa, kepercayaan publik, serta komitmen negara dalam memberantas korupsi dari akar rumput hingga pucuk kekuasaan. (bk)

 

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini

dark_mode