Publikasi-terkini° Nganjuk _ Polres Nganjuk menggelar apel gelar pasukan Operasi Keselamatan Semeru 2026 dalam rangka mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas) yang aman, nyaman, dan selamat menjelang pelaksanaan Operasi Ketupat Semeru 2026. Apel tersebut dilaksanakan di Lapangan Apel Polres Nganjuk, Senin (02/02/2026).
Apel gelar pasukan dipimpin oleh Wakapolres Nganjuk Kompol Andria Diana Putra, S.E., M.H., dan diikuti personel gabungan dari TNI-Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan, serta BPBD Kabupaten Nganjuk. Kegiatan ini merupakan wujud sinergitas lintas sektor dalam menjaga ketertiban dan keselamatan berlalu lintas di wilayah Kabupaten Nganjuk.
Operasi Keselamatan Semeru 2026 akan dilaksanakan selama 14 hari, terhitung mulai 2 hingga 15 Februari 2026. Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas sekaligus menekan angka kecelakaan lalu lintas.
Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Wakapolres Nganjuk menyampaikan bahwa pelaksanaan operasi mengedepankan langkah preemtif dan preventif yang didukung dengan penegakan hukum secara humanis.
“Melalui Operasi Keselamatan Semeru 2026, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya tertib berlalu lintas dan menjadikan keselamatan sebagai kebutuhan utama saat berkendara,” ujarnya.
Usai apel, kegiatan dilanjutkan dengan pengecekan kendaraan bermotor dinas, alat pendukung operasi, serta kelengkapan pribadi personel. Pengecekan tersebut dilakukan untuk memastikan kesiapan personel dan sarana prasarana dalam mendukung pelaksanaan operasi di lapangan.
Dalam Operasi Keselamatan Semeru 2026, Polda Jawa Timur menetapkan 10 sasaran prioritas pelanggaran lalu lintas, meliputi:
1. Berboncengan lebih dari satu orang.
2. Pengendara kendaraan bermotor di bawah umur.
3. Melebihi batas kecepatan.
4. Pengemudi kendaraan roda empat yang tidak menggunakan sabuk pengaman (safety belt).
5. Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm standar SNI.
6. Menggunakan telepon seluler saat berkendara.
7. Melawan arus lalu lintas.
8. Berkendara dalam pengaruh alkohol.
9. Menggunakan knalpot tidak standar (knalpot brong).
10. Menerobos lampu lalu lintas (traffic light).
Polres Nganjuk mengimbau seluruh masyarakat untuk mematuhi peraturan lalu lintas. Setiap pelanggaran akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku demi menciptakan keamanan dan keselamatan bersama di jalan raya.
Melalui Operasi Keselamatan Semeru 2026 ini, diharapkan angka kecelakaan lalu lintas dapat ditekan dan tercipta budaya tertib berlalu lintas di wilayah Kabupaten Nganjuk.
(Redaksi)


Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini