Menu

Dana Hibah Pokir DPRD Jatim Disorot, Hakim Tipikor Perintahkan JPU KPK Hadirkan Gubernur Khofifah

Februari 1, 2026

Publikasi-terkini° Sidoarjo _ Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Ferdinan Marcus Leander, SH., MH, memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menghadirkan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi uang ijon dana hibah Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Jawa Timur periode 2019–2024.

Perintah tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Majelis Hakim dalam persidangan yang digelar di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Tipikor PN Surabaya, Kamis (29/1/2026).

“Kapan Gubernur Jawa Timur dihadirkan tolong supaya bisa dihadirkan agar perkara ini terang benderang dan masyarakat dapat mengetahui langsung. KPK sudah biasa menghadirkan menteri di Jakarta, apalagi hanya gubernur,” tegas Marcus Leander sebelum menutup sidang.

Menanggapi perintah tersebut, salah satu JPU KPK menyatakan bahwa pemanggilan Gubernur Jawa Timur masih dalam tahap penjadwalan.

“Masih dijadwalkan,” jawab JPU singkat di persidangan.

Usai sidang, JPU KPK menjelaskan kepada awak media bahwa pemanggilan Gubernur Khofifah direncanakan pekan depan, antara Senin, Kamis, atau Jumat, menyesuaikan agenda persidangan yang berlangsung tiga kali dalam sepekan.

Pemanggilan Gubernur Jawa Timur dinilai krusial untuk mengungkap alasan pengucuran dana hibah Pokir DPRD Jatim yang mencapai hampir 20 persen dari total APBD, padahal Menteri Dalam Negeri sebelumnya menyarankan agar alokasi dana hibah Pokir tidak melebihi 10 persen dari APBD.

Baca Juga :  Merajut Kasih di Rumah Tuhan: Polsek Kenjeran Tebar Kehangatan dan Pesan Kamtibmas di Gereja Nazareth

Fakta yang terungkap dalam persidangan menunjukkan bahwa total dana hibah Pokir DPRD Jawa Timur TA 2020–2023 mencapai Rp8.369.720.515.064.

Dalam surat dakwaan JPU KPK disebutkan rincian sebagai berikut:

  • TA 2020: Rp2.822.936.367.500
  • TA 2021: Rp1.993.243.057.000
  • TA 2022: Rp2.136.928.840.564
  • TA 2023: Rp1.416.612.250.000

Selain itu, terungkap pula dana hibah Pokir senilai Rp2,4 triliun lebih yang tidak teridentifikasi penyalurnya, dengan rincian:

  • Tahun 2020: Rp1.720.170.367.500
  • Tahun 2021: Rp751.954.127.000
  • Tahun 2022–2023: nihil

Dalam data yang dipaparkan JPU KPK sebelumnya, dana tersebut hanya tercatat sebagai “tidak termonitor”.

Persidangan juga mengungkap kejanggalan lain, yakni jumlah penyalur dana hibah Pokir yang mencapai 131 orang, padahal jumlah anggota DPRD Jawa Timur periode 2019–2024 hanya 120 orang.

Hal ini memunculkan pertanyaan serius: siapa 11 orang tambahan yang ikut menyalurkan dana hibah Pokir, serta siapa pihak yang bertanggung jawab atas penyaluran dana Rp2,4 triliun tersebut.

Penasihat hukum Terdakwa I Drs. Sukar dan Terdakwa II Wawan Kristiawan, Budiarjo Setiawan, SH., MH, menyambut positif perintah majelis hakim tersebut.

“Saya sangat mengapresiasi setinggi-tingginya sikap independen Ketua Majelis Hakim yang memerintahkan JPU KPK menghadirkan Gubernur Jawa Timur agar perkara ini semakin terang benderang dan masyarakat dapat mendengar langsung keterangannya,” ujar Budiarjo seperti yang dilansir oleh beritakorupsi.co seusai sidang, Kamis (29/1/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.

Baca Juga :  Polres Tanjung Perak Gelar Operasi Patuh Semeru 2026, Kedepankan Pendekatan Humanis

Dalam agenda pemeriksaan saksi, JPU KPK menghadirkan empat saksi, yakni:

  1. Fitriyadi Nugroho, staf Ketua DPRD Jatim Kusnadi (alm),
  2. Mochamad Riza Gozali, menantu Fitriyadi sekaligus staf Kusnadi,
  3. Sae’an Choir, pimpinan lembaga survei,
  4. Diana, tim relawan Kusnadi.

Fakta di persidangan mengungkap bahwa Fitriyadi Nugroho menerima aliran dana lebih dari Rp1,8 miliar, sementara menantunya Mochamad Riza Gozali menerima lebih dari Rp2 miliar dari pengelolaan dana Pokir Kusnadi (alm).

Pengakuan tersebut baru terungkap setelah JPU KPK dan Majelis Hakim berulang kali mengingatkan serta membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), lantaran para saksi kerap menjawab lupa dan berbelit-belit.

Saksi Sae’an Choir, yang diketahui merupakan mantan narapidana korupsi kasus P2SEM Jawa Timur tahun 2008, juga menjadi sorotan. JPU KPK beberapa kali menegur saksi karena keterangannya dinilai tidak jujur dan bertentangan dengan BAP.

Dalam persidangan terungkap bahwa transaksi miliaran rupiah masuk ke rekening Sae’an Choir, serta adanya penyerahan uang tunai miliaran rupiah dari terdakwa Hasanuddin dan Jodi Pradana Putra, namun saksi sempat menyangkal sebelum akhirnya mengakui setelah ditekan majelis hakim.

Lebih mengejutkan lagi, kerja sama lembaga survei milik Sae’an Choir dengan Kusnadi (alm) tidak dilengkapi perjanjian tertulis, meski lembaga tersebut diklaim berbadan hukum.

Baca Juga :  Gol Drama Menit Akhir Mitkov Bungkam Persib, Madura United Melesat ke Tiga Besar!

“Mengapa tidak meminta perjanjian kerja sama?” tanya Ketua Majelis Hakim, yang tidak mampu dijawab oleh saksi.

Menanggapi fakta-fakta persidangan, JPU KPK menyatakan akan mendalami peran para saksi, termasuk kemungkinan adanya pengembangan perkara.

“Nanti didalami. Bagian untuk beda,” ujar JPU KPK singkat.

Dengan fakta aliran dana miliaran rupiah tersebut, muncul pertanyaan besar apakah Fitriyadi Nugroho, Mochamad Riza Gozali, dan Sae’an Choir berpotensi menyandang status tersangka baru dalam perkara korupsi dana hibah Pokir DPRD Jawa Timur ini.

Persidangan akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan. (bk)

 

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini

dark_mode