Publikasi-terkini° Jakarta _ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan melakukan penahanan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) alias Gus Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, setelah proses penghitungan kerugian keuangan negara selesai.
Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan saat ini penyidik masih menunggu finalisasi penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan bersama auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Hasil akhir kalkulasi PKN atau penghitungan kerugian keuangan negara itu untuk melengkapi berkas penyidikan. Tentu progres berikutnya adalah bisa dilakukan penahanan,” kata Budi kepada wartawan, Sabtu (31/1/2026).
Budi menjelaskan, setelah penahanan dilakukan, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) KPK untuk penyusunan surat dakwaan.
“Selanjutnya perkara akan masuk ke tahap persidangan. Ketika di persidangan, semuanya terbuka, sehingga masyarakat bisa mengakses informasinya, dakwaannya, serta fakta-fakta persidangan,” ujarnya.
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini menjadi sorotan publik karena menyangkut pelayanan ibadah dan kepentingan jemaah haji Indonesia. KPK menegaskan proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan sesuai ketentuan perundang-undangan. (s.c)
(Redaksi)


Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini