Menu

Kejari Probolinggo Bidik Pihak Ketiga dalam Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI 2022–2024

Februari 1, 2026

Publikasi-terkini° Probolinggo _ Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Probolinggo menunjukkan keseriusan penuh dalam mengungkap dugaan penyelewengan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Probolinggo periode anggaran 2022–2024. Hingga kini, penyidik terus melakukan pendalaman dengan memeriksa puluhan saksi guna mengumpulkan bukti yang komprehensif.

Perkara ini menjadi sorotan publik setelah indikasi penyimpangan penggunaan anggaran hibah mencuat ke permukaan. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Probolinggo, Lilik Setyawan, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada pemeriksaan internal organisasi semata, melainkan juga menelusuri aliran dana serta keterlibatan pihak luar.

Hal tersebut disampaikan Lilik saat ditemui di sela-sela rilis perkara pada Kamis malam, 29 Januari 2026. Menurutnya, strategi penyidikan kini telah merambah ke sektor pengadaan barang dan jasa.

“Setelah kami memeriksa pengurus inti KONI dan seluruh cabang olahraga, saat ini kami juga memeriksa pihak ketiga, yakni rekanan penyedia barang di KONI,” ujar Lilik, (31/1).

Sebelumnya, Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Probolinggo telah memanggil mantan Ketua KONI Kota Probolinggo, Rahadian Juniardi, untuk dimintai keterangan. Selain itu, penyidik juga telah memeriksa saksi dari seluruh cabang olahraga (cabor) yang menerima dan mengelola dana hibah pada periode tersebut.

Baca Juga :  Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gelar Patroli Skala Besar Antisipasi Gangster dan Balap Liar

“Sampai saat ini jumlah saksi yang sudah kami periksa sekitar 40 orang. Termasuk pengurus inti KONI pada masa periode yang bersangkutan dan pihak ketiga sebagai penyedia pengadaan barang,” jelasnya.

Terkait posisi Rahadian Juniardi, Kajari menegaskan bahwa status yang bersangkutan masih sebagai saksi. Meski demikian, penyidik membuka peluang untuk melakukan pemanggilan ulang guna mencocokkan keterangan dengan data yang diperoleh dari rekanan dan pengurus cabor.

“Proses klarifikasi masih berjalan dan belum selesai. Pemanggilan ulang sangat mungkin dilakukan apabila dibutuhkan untuk pendalaman,” tambahnya.

Sementara itu, Kejari Kota Probolinggo masih belum menetapkan besaran kerugian negara dalam perkara tersebut. Penentuan nilai kerugian, kata Lilik, membutuhkan perhitungan cermat dari tim ahli audit agar dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Potensi kerugian negara belum bisa kami sampaikan karena ahli belum melakukan penghitungan. Mohon masyarakat bersabar, nanti akan kami sampaikan perkembangannya,” pungkasnya.

Sebagai informasi, perkara dugaan penyelewengan dana hibah KONI Kota Probolinggo ini resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah jaksa menemukan bukti awal yang cukup. Fokus utama penyidikan adalah memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran olahraga agar benar-benar diperuntukkan bagi peningkatan prestasi atlet, bukan untuk kepentingan oknum tertentu. (sjp)

 

Baca Juga :  Polri Ajak Masyarakat Bijak Bermedia Sosial, Saring Informasi Sebelum Membagikan

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini

dark_mode