Menu

Polres Pasuruan Tangkap Dua Pelaku Curanmor yang Beraksi di 30 TKP

Januari 29, 2026

Publikasi-terkini° Pasuruan _ Satreskrim Polres Pasuruan berhasil menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diduga telah beraksi di sekitar 30 lokasi di wilayah Pasuruan dan Malang.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono dalam konferensi pers di Mapolres Pasuruan, Rabu (28/1/2026).

AKBP Harto mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian di puluhan tempat kejadian perkara (TKP).

“Total TKP kurang lebih ada 30 lokasi, baik di wilayah Pasuruan maupun Malang,” ujar Harto.

Dua tersangka yang berhasil diamankan masing-masing berinisial AR, warga Desa Cendono, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, dan CA, warga Cemorokandang, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Di wilayah Pasuruan, keduanya diketahui beraksi di Kecamatan Bangil, Pandaan, Sukorejo, dan Purwosari.

Kapolres menjelaskan, para pelaku menjalankan aksinya secara terencana dengan modus menyewa atau mengontrak rumah di sekitar lokasi sasaran. Hal tersebut dilakukan untuk mempelajari situasi lingkungan, pola aktivitas warga, serta celah keamanan sebelum melancarkan pencurian.

“Pelaku mengontrak rumah di sekitar lokasi sasaran untuk memetakan situasi dan kondisi lingkungan sebelum melakukan pencurian,” jelasnya.

Baca Juga :  Polisi Bersama Masyarakat: Polres Lumajang Serap Aspirasi Warga Lewat Curhat Kamtibmas

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa beberapa unit sepeda motor hasil curian, satu set kunci T, sepatu, serta tas pinggang yang digunakan pelaku saat beraksi.

Polisi juga mengungkap masih ada dua pelaku lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), serta satu penadah barang hasil curian yang masih dalam pengembangan penyidikan.

“Saat ini baru dua pelaku yang berhasil kami amankan. Dua lainnya masih DPO dan satu penadah masih kami dalami,” tegas Harto.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

 

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini

dark_mode