Menu

188 Jukir Liar di Surabaya Disidang Tipiring, Didenda Rp100 Ribu

Januari 29, 2026

Publikasi-terkini° Surabaya _ Sebanyak 188 juru parkir (jukir) liar di Kota Surabaya menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Surabaya setelah terbukti melanggar aturan perparkiran dan menarik tarif di luar ketentuan.

Ratusan jukir tersebut digelandang ke pengadilan untuk mengikuti persidangan pada Selasa (27/1/2026). Penindakan dilakukan karena para pelanggar terbukti melanggar Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran.

Dalam persidangan, masing-masing jukir dijatuhi sanksi denda sebesar Rp100.000. Para terdakwa terbukti melakukan berbagai pelanggaran, mulai dari beroperasi tanpa izin resmi, menggunakan izin yang sudah tidak berlaku, hingga mematok tarif parkir secara sepihak yang meresahkan masyarakat.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengatakan, penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum guna menjaga ketertiban serta rasa aman di ruang publik.

“Penertiban ini bertujuan memberikan efek jera dan menciptakan rasa aman bagi masyarakat. Kami akan melakukan tindakan ini secara berkelanjutan,” ujarnya, Rabu (28/1/2026).

Ia menjelaskan, operasi penertiban jukir liar tersebut dilaksanakan selama sepekan, mulai 19 hingga 25 Januari 2026. Kegiatan ini melibatkan jajaran Polrestabes Surabaya hingga tingkat polsek dan dilaksanakan berdasarkan Surat Telegram Nomor ST/19/I/KEP.1./2026.

Baca Juga :  Kapolres Lumajang dan Kasat Lantas Bersinergi Jaga Kelancaran Lalu Lintas di Simpang Suwandak

Sementara itu, Kasat Samapta Polrestabes Surabaya AKBP Erika Purwana Putra menegaskan bahwa praktik jukir liar tidak dapat dianggap sebagai persoalan sepele.

Menurutnya, keberadaan jukir ilegal tidak hanya merugikan masyarakat secara ekonomi, tetapi juga menimbulkan ketidaknyamanan serta berpotensi memicu konflik di ruang publik.

Langkah kepolisian ini sejalan dengan kebijakan Pemerintah Kota Surabaya dalam menata sistem perparkiran, termasuk melalui penerapan parkir elektronik (e-parking) serta penertiban rutin di sejumlah titik rawan.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan praktik parkir ilegal maupun jukir yang mematok tarif tidak wajar.

“Partisipasi masyarakat sangat penting untuk memutus rantai praktik parkir ilegal ini,” pungkasnya. (bo)

 

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini

dark_mode