Menu

Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ungkap Peredaran 31,62 Gram Sabu, Bandar Residivis Diamankan

Januari 27, 2026

Publikasi-terkini° Tanjung Perak _ Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I jenis methaphetamine (sabu) dengan total barang bukti seberat 31,62 gram. Pengungkapan tersebut disampaikan dalam kegiatan pers release yang digelar di Mako Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Selasa (27/1/2026) sore.

Kegiatan pers release dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, S.H., M.H., didampingi Kanit I Satresnarkoba IPDA Dedi Sumarsono, S.H., M.H., serta Kasi Humas IPTU Suroto.

AKP Adik Agus Putrawan menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari penangkapan tersangka SR (58), warga Jalan Bogen Surabaya, yang berperan sebagai bandar. Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 24 Januari 2026 sekitar pukul 14.00 WIB di kawasan Jalan Bogen Surabaya.

“Dari tangan tersangka SR, petugas mengamankan 17 plastik klip berisi sabu dengan total berat bruto sekitar 31,62 gram, satu unit timbangan digital, uang tunai hasil penjualan narkotika sebesar Rp500 ribu, alat skrop, satu unit handphone, serta satu unit sepeda motor Honda Beat,” ujar AKP Adik Agus.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, sabu tersebut diperoleh tersangka SR dari seseorang berinisial RA yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Barang haram itu kemudian dipaketkan ulang ke dalam beberapa klip kecil untuk diedarkan kepada pembeli.

Baca Juga :  Darurat Narkoba di Sidotopo: APH Didesak Bertindak Agresif dan Gulung Bandar di Lorong Surtikanti

“Tersangka mengaku telah menerima pasokan sabu dari RA sebanyak tiga kali, sejak Desember 2025 hingga Januari 2026. Setiap gram sabu yang berhasil diedarkan, tersangka mendapatkan keuntungan berkisar Rp300 ribu hingga Rp400 ribu,” ungkapnya.

Selain SR, polisi juga mengamankan tiga tersangka lain masing-masing NR (25), BP (35), dan AF (20), yang diketahui sebagai pengguna. Ketiganya membeli sabu dari SR secara patungan. Hasil tes urine yang dilakukan oleh Dokkes Polres Pelabuhan Tanjung Perak menunjukkan ketiganya positif mengandung methaphetamine.

AKP Adik Agus menambahkan, tersangka SR merupakan residivis kasus narkotika. Pada tahun 2011, yang bersangkutan pernah divonis empat tahun penjara dan menjalani hukuman di Lapas Porong, Sidoarjo.

“Atas perbuatannya, tersangka SR dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana berat, mengingat barang bukti melebihi lima gram dan statusnya sebagai residivis,” tegasnya.

Sementara itu, terhadap tersangka NR, BP, dan AF, pihak kepolisian akan menempuh mekanisme Tim Asesmen Terpadu (TAT) dengan melibatkan BNN Kota Surabaya untuk menentukan penanganan lebih lanjut.

Polres Pelabuhan Tanjung Perak menegaskan komitmennya untuk terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas serta memburu pemasok utama demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Baca Juga :  Satlantas Polres Bangkalan Gelar Operasi Patuh Semeru 2026: Catat Tanggal dan 8 Pelanggaran yang Disasar!

“Upaya pemberantasan narkotika akan terus kami lakukan secara berkelanjutan dengan sinergi bersama instansi terkait,” pungkas AKP Adik Agus.

 

(Basri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini

dark_mode