Menu

Penjual Arak Ilegal di Banyuputih Diringkus Tim Samapta Polres Situbondo

Oktober 5, 2025

Publikasiterkini.com // Situbondo – Satuan Samapta Polres Situbondo kembali melakukan penertiban peredaran minuman keras (miras) yang meresahkan warga. Anggota Patroli Samapta bergerak cepat setelah menerima laporan masyarakat terkait penjualan arak ilegal di wilayah Kecamatan Banyuputih.

Tim patroli yang dipimpin Aiptu Rajito bersama Aipda Jamaluddin, Briptu Joni, dan Bripda Arjun langsung menuju lokasi di Jalan Raya Banyuputih, Situbondo. Dari hasil penggeledahan disebuah rumah yang dilaporkan warga, petugas menemukan 20 botol miras jenis arak tanpa izin yang disembunyikan di dalam kamar tidur.

Warga yang diketahui sebagai penjual kemudian dilakukan pendataan dan selanjutnya akan diproses Tipiring. Sedangkan barang bukti miras jenis arak disita untuk kepentingan proses selanjutnya.

“Penindakan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat. Kami menegaskan, peredaran miras ilegal yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas tidak akan kami biarkan,” ujar Kasat Samapta Polres Situbondo Iptu H. Rachman Fadli Kurniawan, S.H., M.M, Sabtu (4/10/2025)

Iptu H. Rachman menambahkan, kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya cipta kondisi agar lingkungan masyarakat tetap aman, tertib, dan bebas dari peredaran miras.

Baca Juga :  Polrestabes Surabaya Tertibkan Peredaran Miras, 5.385 Botol Diamankan dalam Razia Serentak

“Kami ucapkan terima kasih atas peran aktif masyarakat yang berani melapor. Ke depan, kami akan terus melakukan patroli dan penertiban di wilayah yang rawan peredaran miras,” tegasnya.

 

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini

dark_mode