Menu

Kasus Dugaan Sengketa Tanah di Pogot Kenjeran, Pentingnya Perlindungan Aset dan Kepastian Hukum Agraria

Januari 22, 2026

Publikasiterkini.com° Surabaya – Kasus dugaan penyerobotan tanah aset di kawasan Jalan Pogot (B44), Kelurahan Tanah Kali Kedinding, Kecamatan Kenjeran, Surabaya, terus bergulir.

Seorang perempuan lanjut usia berinisial AN, yang mengaku sebagai ahli waris atas lahan tersebut, dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur dalam perkara dugaan penyerobotan tanah.

Informasi tersebut telah lama diketahui warga sekitar Pogot, yang menyebut bahwa sengketa lahan tersebut bukan persoalan baru. Warga menilai, persoalan kepemilikan tanah itu telah berulang kali memicu polemik dan diduga kuat berkaitan dengan praktik mafia tanah.

Namun demikian, di tengah proses hukum yang berjalan, anak AN berinisial D kerap tampil di media sosial dan menyampaikan narasi seolah-olah keluarganya merupakan pihak yang dirugikan. Hal tersebut dinilai sebagian pihak sebagai framing sepihak yang berpotensi menyesatkan opini publik.

“Permasalahan ini sudah lama diketahui warga sekitar. Proses hukum juga sedang berjalan. Jadi seharusnya semua pihak menghormati mekanisme hukum yang ada,” ujar salah satu warga setempat yang enggan disebutkan namanya, (22/1/2026).

Dasar Hukum Penyerobotan Tanah

Dalam konteks hukum, penyerobotan tanah diatur dalam sejumlah ketentuan perundang-undangan, antara lain dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta regulasi di bidang pertanahan. Pasal-pasal tersebut memberikan dasar hukum bagi pihak yang dirugikan untuk menuntut secara pidana maupun perdata.

Baca Juga :  Gelar Ultah ke-4 Sang Putra di Wisata Maharani Zoo, Ketum AMI Boyong Ratusan Anggota Pakai Tiga Bus

Selain itu, prinsip tanggung jawab perdata juga diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang menyatakan:

“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”

Sejumlah pihak menegaskan bahwa klaim kepemilikan tanah wajib dibuktikan secara hukum, antara lain dengan sertifikat hak atas tanah yang sah, riwayat kepemilikan, serta keterangan saksi yang mengetahui secara langsung status tanah tersebut.

Tanggapan terhadap Sikap Pejabat Publik

Sementara itu, muncul pula sorotan terhadap sikap Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, yang sempat menanggapi persoalan ini melalui media sosial. Sejumlah pihak menyayangkan sikap tersebut karena dinilai dilakukan tanpa koordinasi menyeluruh dengan semua pihak yang bersengketa.

Kuasa yang ditunjuk untuk menjaga aset tanah tersebut, H. Holis, menyatakan bahwa pihaknya telah bertindak sesuai prosedur hukum berdasarkan kuasa dari pemilik sah tanah, Ibu Inggita, melalui kuasa hukumnya.

“Kami hanya menjalankan amanah untuk menjaga aset sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Semua langkah yang kami ambil sudah melalui jalur hukum,” ujar H. Holis.

Baca Juga :  Geger, Rumah di Bangunsari Pacitan Tiba-tiba Didatangi Petugas Diduga KPK

Ia juga menambahkan bahwa pihaknya telah melaporkan perkara tersebut ke Satgas Penindakan Anti Premanisme dan Mafia Tanah Kota Surabaya beberapa minggu lalu sebagai bagian dari upaya perlindungan aset dan pencegahan konflik berkepanjangan.

Harapan Penyelesaian Secara Hukum

Para pihak berharap agar penanganan kasus ini dilakukan secara objektif, transparan, dan profesional, serta tidak digiring oleh opini sepihak di ruang publik.

Penguatan sistem hukum agraria dinilai penting untuk mencegah konflik serupa terus berulang, khususnya di wilayah Surabaya.

“Biarkan hukum yang berbicara. Semua pihak seharusnya menahan diri dan menghormati proses yang sedang berjalan,” tutup salah satu perwakilan warga.

 

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini

dark_mode