Menu

Developer Perumahan di Lamongan Dilaporkan ke Polisi, Diduga Tipu Toko Bangunan Rp177 Juta

Januari 21, 2026

Publikasiterkini.com° Lamongan – Seorang pengusaha pengembang perumahan (developer) di Kabupaten Lamongan berinisial B kini harus berurusan dengan hukum.

B dilaporkan ke Polres Lamongan atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan terkait pembelian material bangunan yang mencapai ratusan juta rupiah.

Laporan tersebut dilayangkan oleh HS, pemilik Toko Bangunan Rizky Panca Gemilang, warga Kelurahan Sidokumpul, Kecamatan Lamongan.

HS, merasa ditipu lantaran pembayaran material senilai Rp 177 juta lebih hanya dibayar menggunakan cek kosong.

Berdasarkan data yang dihimpun, laporan resmi korban tercatat dengan nomor STTLP/B/8/I/2026/SPKT/Polres Lamongan/Polda Jawa Timur tertanggal 9 Januari 2026.

Dugaan penipuan ini bermula pada
Desember 2024. Saat itu, B yang dikenal sebagai pengusaha developer perumahan mendatangi korban.

Ia meminta agar toko milik HS melayani permintaan material bangunan dari anak buahnya, dengan janji bahwa seluruh pembayaran akan ditanggung langsung oleh B.

Awalnya, kerja sama berjalan lancar. Setelah beberapa kali pengiriman awal pembayaran lancar kemudian B meminta kirman lagi material.

Dalam laporan kepolisian, korban merinci setidaknya ada tiga tahapan pengiriman material besar yang hingga kini tidak terbayarkan.

Pengiriman pertama, material senilai Rp 61.226.500, dibayar dengan Cek Bank BTN nomor TA 716871 (Jatuh tempo 21 Februari 2025).

Baca Juga :  Polrestabes Surabaya Tertibkan Peredaran Miras, 5.385 Botol Diamankan dalam Razia Serentak

Pengiriman kedua senilai Rp 58.152.000, dibayar dengan Cek Bank BTN nomor TA 877029 (Jatuh tempo 10 Maret 2025) dan pengiriman ketiga senilai Rp 56.775.500, dibayar dengan Cek Bank BTN nomor TA 8770037 (Jatuh tempo 14 April 2025).

Saat HS hendak mencairkan cek tersebut di Bank BTN Cabang Lamongan, pihak bank menolak karena saldo di dalam rekening tersebut kosong.

Selanjutnya HS berupaya menagih ke kantor perumahannya tapi hanya diminta menunggu.

Setelah itu HS kembali ke Bank untuk mengecek, ternyata saldonya tetap kosong. Hingga sampai saat ini tidak ada kejelasan.

Merasa ditipu, akhirnya HS memilih melaporkan B ke Polres Lamongan.

Akibat kejadian ini, HS mengalami kerugian materiil sebesar Rp177.154.000.

Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid saat dikonfirmasi di ruang kerjanya pada Selasa (20/1/2026) membenarkan adanya laporan tersebut.

Ia menyatakan bahwa pihak kepolisian telah menerima pengaduan dari korban dan saat ini kasusnya sedang didalami.

“Benar, laporan sudah kami terima dan saat ini sedang dilakukan proses penyelidikan oleh Sat Reskrim Polres Lamongan,” tegas Ipda M. Hamzaid. (km)

 

Baca Juga :  Menanti Ketegasan Polsek Bubutan: Laporan Begal di Jalan Demak Jangan Cuma Jadi Tumpukan Berkas!

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini

dark_mode