Menu

Kejati Sumut Tahan Dirut PT PASU Tbk Terkait Dugaan Korupsi Penjualan Aluminium Inalum

Januari 14, 2026

Publikasiterkini.com° Medan – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menahan Direktur Utama PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) Tbk, Joko Sutrisno, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penjualan aluminium oleh PT Indonesia Aluminium (Inalum) periode 2018–2024.

Penahanan dilakukan setelah Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Sumut menetapkan Joko Sutrisno sebagai tersangka pada Selasa (13/1/2026).

Penetapan tersangka tersebut merupakan pengembangan dari perkara yang sama, di mana sebelumnya penyidik telah menahan tiga orang tersangka pada 17 dan 22 Desember 2025.

Berdasarkan hasil penyidikan, Kejati Sumut menemukan dugaan tindak pidana korupsi dalam penjualan aluminium alloy oleh PT Inalum kepada PT PASU yang tidak dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyidik menyatakan telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah dan cukup.

Tersangka Joko Sutrisno diduga bersama-sama dengan pihak lain mengubah skema pembayaran pembelian aluminium alloy. Skema pembayaran yang semula dilakukan secara tunai (cash) dan menggunakan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) diubah menjadi Dokumen Against Acceptance (D/A) dengan tenor 180 hari.

Akibat perubahan skema tersebut, PT PASU selaku pembeli diduga tidak melakukan pembayaran atas aluminium alloy yang telah dikirimkan oleh PT Inalum.

Baca Juga :  Kapolri Terima Audiensi Menkomdigi, Bahas Kolaborasi Polri dan Komdigi

Perbuatan ini disinyalir menimbulkan kerugian negara pada PT Inalum yang diperkirakan mencapai USD 8 juta atau sekitar Rp133,4 miliar. Namun demikian, nilai pasti kerugian negara masih dalam proses perhitungan oleh pihak berwenang.

Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan dan berdasarkan pertimbangan subjektif penyidik, tersangka Joko Sutrisno resmi ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara Kelas IA Tanjung Gusta Medan.

Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor PRINT-01/L.2/Fd.2/1/2026 tertanggal 13 Januari 2026.

Kejati Sumut menegaskan akan terus mendalami perkara tersebut. Apabila ditemukan keterlibatan pihak lain, baik perorangan maupun korporasi, penyidik memastikan akan menindaklanjutinya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (iN)

 

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini

dark_mode