Menu

DJP Tegaskan Kooperatif atas Penggeledahan KPK Terkait Dugaan Suap Pajak

Januari 14, 2026

Publikasiterkini.com° Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan sikap kooperatif atas penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kantor pusat DJP, Selasa (13/1/2026). Penggeledahan tersebut terkait penyidikan kasus dugaan suap pengurangan nilai pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta mendukung penuh upaya penegakan hukum yang dilakukan KPK.

“DJP menghormati dan mendukung langkah KPK dalam menjalankan tugas penegakan hukum,” ujar Rosmauli dalam keterangannya, Selasa (13/1/2026).

Ia menegaskan DJP bersikap terbuka dan siap membantu penyidik KPK dengan menyediakan data maupun akses yang diperlukan guna memperlancar proses penyidikan.

“Sehubungan dengan kegiatan penggeledahan oleh penyidik KPK di lingkungan DJP, kami bersikap kooperatif dan siap memberikan dukungan yang diperlukan sepenuhnya sesuai ketentuan,” katanya.

Namun demikian, Rosmauli enggan mengomentari lebih jauh mengenai substansi perkara, rincian kasus, maupun pihak-pihak yang terlibat. DJP menyerahkan sepenuhnya penjelasan teknis kepada KPK sebagai lembaga yang menangani perkara tersebut.

“Untuk detail perkara dan penjelasan lebih lanjut, kami menyerahkan sepenuhnya kepada KPK,” ujarnya.

Baca Juga :  Polri Jenguk Korban Kecelakaan Ojol di Blok M, Pastikan Penanganan Medis hingga Sembuh

Penggeledahan ini merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK yang sebelumnya menjerat sejumlah oknum pegawai pajak di wilayah Jakarta Utara. Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Kelima tersangka itu yakni Dwi Budi selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin selaku Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara, Askob Bahtiar selaku Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara, Abdul Kadim Sahbudin sebagai konsultan pajak, serta Edy Yulianto selaku staf PT WP yang merupakan objek wajib pajak.

Para tersangka diduga berupaya menekan nilai pajak PT WP dari semula Rp75 miliar menjadi Rp15,7 miliar. Dalam proses tersebut, oknum petugas pajak yang terlibat disebut meminta fee sebesar Rp8 miliar sebagai imbalan pengurangan nilai pajak.

Sebelumnya, DJP menegaskan komitmen zero tolerance terhadap praktik korupsi dan menyatakan tidak akan ragu menjatuhkan sanksi tegas, termasuk pemberhentian, terhadap pegawai yang terbukti melanggar hukum. (iN)

 

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini

dark_mode