Publikasiterkini.com° Lumajang – Pasca ramainya pemberitaan di sejumlah media terkait dugaan penyalahgunaan bantuan erupsi Gunung Semeru di Desa Dawuhan Etan, Kecamatan Rowokangkung, Kabupaten Lumajang, LSM Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) menyatakan siap mengambil langkah tegas dengan melaporkan kasus tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Langkah ini dilakukan sebagai upaya pencegahan dan penangkalan tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintahan Kabupaten Lumajang. Hal tersebut disampaikan GMPK pada Selasa (13/1/2026).
Ketua DPD GMPK Lumajang, Dendik Zeldianto, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti dan kesaksian yang menguatkan dugaan penyalahgunaan bantuan tersebut. Bukti itu berasal dari penerima bantuan, Ketua Kelompok Tani (Poktan) Cipta Jasa II, serta perwakilan perangkat desa yang diketahui menolak menerima bantuan.
“Kami sudah mengantongi rekaman pengakuan dari ketua pokmas, ketua poktan sebagai penerima bantuan, serta perwakilan perangkat desa yang menolak. Selain itu, kami juga memiliki dokumentasi pengiriman bantuan dan sisa bantuan yang hingga kini masih ada,” ujar Dendik.
Ia menegaskan, setelah dilakukan kajian mendalam dan dinilai telah memenuhi unsur tindak pidana, GMPK akan segera membawa perkara ini ke KPK agar mendapat perhatian khusus dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
“Setelah kami rasa alat bukti cukup dan unsur pidananya terpenuhi, GMPK segera melaporkan kasus ini ke KPK agar diproses secara hukum,” tegasnya.
Terkait munculnya nama oknum anggota dewan yang disebut-sebut dicatut oleh ketua poktan, Dendik menyatakan bahwa kebenarannya akan terungkap melalui proses hukum yang berjalan. Menurutnya, penyalahgunaan bantuan bencana memiliki lapisan pasal yang dapat menjerat pelaku dengan ancaman hukuman lebih berat.
“Penyalahgunaan bantuan bencana itu berlapis pasalnya. Bisa dijerat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU Nomor 20 Tahun 2001, serta dimungkinkan juga menggunakan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan,” jelasnya.
Dendik menambahkan, dugaan ini patut diusut sebagai tindak pidana korupsi, terutama jika terbukti adanya keterlibatan oknum anggota dewan yang terindikasi sebagai aktor utama dalam kasus tersebut. (brln)
(Redaksi)


Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini