Menu

Simpan Sabu, Seorang DJ dan Dua Temannya Ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

Januari 12, 2026

Publikasiterkini.com° SURABAYA – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mengamankan seorang disc jockey (DJ) inisial MI dan dua orang temannya APUR dan JT diduga hendak menyalahgunakan narkoba jenis sabu. Dari penangkapan ketiganya, polisi menyita barang bukti dua poket sabu, satu pipet kaca, dan dua buah Handphone (HP).

Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama mengatakan, penangkapan ketiganya berdasarkan informasi dari masyarakat. Anggota Satresnarkoba lalu melaksanakan giat lidik dan upaya paksa penangkapan dan penggeledahan tentang peredaran narkotika jenis sabu.

Polisi menangkap APUR dan seorang perempuan JT dalam kamar kos milik MI di Jalan Wonorejo, Kamis (8/1). Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti dua poket sabu, satu pipet dan HP.

“BB (barang bukti) tersebut milik dari pemilik kamar kos saudari MI. Selanjutnya anggota melakukan lidik lanjutan dan mengamankan MI saat di parkiran tempat hiburan malam Jalan Kedungdoro, Surabaya,” sebutnya, Senin (12/1).

Dijelaskan Dodi, setelah diinterogasi MI mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan di kamar kos adalah miliknya. Kepada polisi MI mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari NB (DPO) dengan cara dikirim lewat aplikasi pengiriman.”Dia membeli seharga Rp. 500 ribu per dua poket,” ucapnya.

Pihakya menambahkan, rencananya barang tersebut digunakan atau dikonsumsi bersama-sama dengan kedua temanya APUR dan JT di kamar kos MI setelah MI main DJ. Ketiganya saat ini sudah diamankan di Mapolrestabes Surabaya untuk diproses pemeriksaan lanjutan.

Baca Juga :  Polrestabes Surabaya Tertibkan Peredaran Miras, 5.385 Botol Diamankan dalam Razia Serentak

 

SHOFA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini

dark_mode