Publikasiterkini.com° Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama.
Penetapan tersangka tersebut dibenarkan oleh Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
“Iya benar,” ujar Asep saat dikonfirmasi pada Jumat (9/1/2026).
Sebelumnya, KPK telah meningkatkan status penanganan perkara dugaan korupsi kuota haji dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Kasus ini berkaitan dengan kebijakan penambahan kuota haji Indonesia sebanyak 20.000 jemaah.
Sesuai ketentuan yang berlaku, tambahan kuota tersebut seharusnya dibagi dengan proporsi 92 persen untuk jemaah haji reguler dan 8 persen untuk jemaah haji khusus. Namun, dalam praktiknya, KPK menemukan adanya penyimpangan dalam pembagian kuota tersebut.
Kuota tambahan justru dibagi secara tidak proporsional, yakni masing-masing 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Dengan demikian, dari total 20.000 kuota tambahan, sebanyak 10.000 dialokasikan untuk jemaah haji reguler dan 10.000 untuk jemaah haji khusus.
KPK menduga terdapat perbuatan melawan hukum dalam proses penentuan dan pembagian kuota tersebut. Selain itu, lembaga antirasuah juga tengah mendalami adanya dugaan aliran dana yang berkaitan dengan penambahan kuota haji khusus.
Hingga kini, KPK belum mengungkap secara rinci peran tersangka maupun jumlah kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara tersebut. Penyidikan masih terus berlanjut. (iN)
(Red)


Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini