Publikasiterkini.com° Jakarta – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap ratusan kasus judi online (judol) sepanjang tahun 2025. Total sebanyak 664 kasus berhasil dibongkar dengan 744 orang tersangka diamankan.
Wakil Kepala Bareskrim Polri, Irjen Nunung Syaifudin, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri dalam memberantas praktik perjudian daring di Indonesia.
“Ada 664 kasus yang kita tangani dengan jumlah tersangka 744 tersangka,” ujar Nunung dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/1/2025).
Selain menangkap para pelaku, Bareskrim Polri juga menyita uang dan aset hasil tindak pidana judi online dengan nilai mencapai Rp286 miliar.
“Sementara uang yang berhasil kita sita dan aset-aset yang kita amankan senilai Rp286.256.178.904,” ucapnya.
Nunung menegaskan, pemberantasan judi online tersebut sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam upaya penegakan hukum dan perlindungan masyarakat dari dampak negatif perjudian daring.
Tak hanya penindakan, Bareskrim Polri juga melakukan langkah pencegahan. Sepanjang 2025, Dittipidsiber Bareskrim Polri telah mengajukan 231.517 situs judi online untuk diblokir kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
“Seluruh situs tersebut telah kami mintakan pemblokiran,” kata Nunung.
Selain itu, aparat juga menggelar 1.764 kegiatan preventif sebagai bagian dari upaya pencegahan dan edukasi masyarakat terkait bahaya judi online.
“Kita juga melaksanakan kegiatan preventif pencegahan judi online selama 2025 sebanyak 1.764 kegiatan,” pungkasnya. (iN)
(Redaksi)


Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini