Menu

Dua Tersangka Pencuri Lampu Hias Kota Lama Surabaya Diserahkan ke Kejari Tanjung Perak

Januari 7, 2026

Publikasiterkini.com° Surabaya – Dua tersangka kasus pencurian lampu hias di kawasan Kota Lama Surabaya, MT, 46, dan MHR, 23, resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Selasa (6/1) sore. Pelimpahan dilakukan bersama barang bukti setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, membenarkan pelimpahan tahap II tersebut. Ia menyebutkan, jaksa peneliti telah menyatakan berkas perkara kedua tersangka lengkap sehari sebelumnya.

“Benar, hari ini sudah dilakukan pelimpahan tahap II, tersangka dan barang bukti. P-21-nya dinyatakan kemarin, Senin (5/1),” ujar Iswara.

Selanjutnya, perkara pencurian tersebut akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk disidangkan. Jaksa penuntut umum yang menangani perkara tengah menyiapkan proses pelimpahan.

“Dalam waktu dekat akan segera kami limpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” imbuhnya.

Seperti diketahui, Polrestabes Surabaya sebelumnya menangkap pasangan bapak dan anak, MHR (23) dan MT (46), atas kasus pencurian lampu hias milik Pemerintah Kota Surabaya. Aksi pencurian dilakukan di sejumlah ruas jalan kawasan Kota Lama Surabaya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, MHR awalnya melakukan pencurian seorang diri dengan cara menarik paksa lampu hias dari tiangnya. Lampu-lampu tersebut kemudian dibawa pulang, dibongkar menjadi beberapa bagian, dan dijual terpisah kepada pengepul dengan harga sekitar Rp130 ribu per unit. Motif pencurian diduga karena faktor ekonomi.

Baca Juga :  Polrestabes Surabaya Tertibkan Peredaran Miras, 5.385 Botol Diamankan dalam Razia Serentak

Dalam perkembangannya, MHR mengajak ayahnya, MT, untuk melakukan pencurian dalam jumlah lebih besar. Aksi MHR sempat terekam kamera CCTV pada 27 Juni 2025 saat mengenakan kaos biru dan mengendarai sepeda motor Honda PCX putih. Pencurian dilakukan selama tiga hari berturut-turut secara mandiri, kemudian berlanjut sekitar satu pekan bersama ayahnya. (rs)

 

(Shofa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini

dark_mode