Menu

Guru Perempuan di Prabumulih Jadi Korban Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik, Pelaku Keluarga Sendiri

Januari 5, 2026

Publikasiterkini.com° Prabumulih – Kasus kekerasan seksual berbasis elektronik yang menimpa seorang guru perempuan berinisial AS (27) berhasil diungkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Prabumulih melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Kasus ini sempat menyita perhatian publik setelah foto dan video pribadi korban bermuatan seksual viral di media sosial.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan polisi Nomor: LP/B-402/XII/2025/SPKT/Polres Prabumulih/Polda Sumsel tertanggal 9 Desember 2025. Dalam laporannya, korban mengaku mengalami pemerasan, ancaman, serta penyebaran konten pribadi tanpa persetujuannya.

Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Jon Kenedi, menjelaskan bahwa peristiwa kekerasan seksual tersebut terjadi pada Minggu, 19 Oktober 2025, sekitar pukul 09.00 WIB di salah satu hotel di wilayah Kelurahan Pasar Prabumulih, Kecamatan Prabumulih Utara.

Korban diketahui merupakan warga Kecamatan Prabumulih Timur dan berprofesi sebagai guru. Sementara pelaku berinisial Ali Sadhikin (39), warga Kelurahan Gunung Ibul Utara, Kecamatan Prabumulih Timur, yang belakangan diketahui masih memiliki hubungan keluarga dengan korban.

“Kasus ini bermula sejak Agustus 2022, saat pelaku mengaku memiliki dan menyimpan foto serta video pribadi korban. Pelaku kemudian mengancam akan menyebarkan konten tersebut apabila korban tidak menuruti permintaannya,” ujar AKP Jon Kenedi, Senin (5/1/2026).

Baca Juga :  Gerak Cepat Polres Lamongan Ungkap Pencurian Truk, Tersangka Diamankan di Blora

Pelaku diketahui meminta sejumlah uang dan juga memaksa korban untuk melakukan hubungan badan dengan dalih akan menghapus foto dan video tersebut. Karena merasa terancam dan takut reputasinya rusak, korban akhirnya menuruti permintaan pelaku.

Hubungan badan tersebut terjadi pada 19 Oktober 2025 di salah satu hotel di Kota Prabumulih. Namun, meski korban telah memenuhi permintaan pelaku, ancaman tidak berhenti.

Pada Sabtu, 6 Desember 2025, pelaku justru menyebarkan foto dan video korban melalui aplikasi WhatsApp kepada pimpinan tempat korban bekerja serta beberapa rekan kerja. Aksi serupa kembali dilakukan pada Selasa, 9 Desember 2025, dengan menyasar rekan kerja korban lainnya.

“Tindakan ini merupakan bentuk kekerasan seksual berbasis elektronik yang sangat merugikan korban, baik secara psikologis maupun sosial,” tegas Jon Kenedi.

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk korban dan rekan-rekan kerjanya. Berdasarkan hasil penyelidikan, penyidik kemudian menetapkan Ali Sadhikin yang berprofesi sebagai buruh harian lepas sebagai tersangka.

Atas perintah Kasat Reskrim, Kanit PPA Satreskrim Polres Prabumulih, Iptu Rama Juliani, bersama tim menangkap tersangka pada Selasa, 30 Desember 2025, sekitar pukul 17.00 WIB di kediamannya. Tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Prabumulih dan langsung ditahan pada pukul 19.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga :  Menanti Ketegasan Polsek Bubutan: Laporan Begal di Jalan Demak Jangan Cuma Jadi Tumpukan Berkas!

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 14 ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf a dan b serta/atau Pasal 6 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Polres Prabumulih menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan seksual, khususnya yang melibatkan penyebaran konten bermuatan seksual melalui media elektronik. Masyarakat diimbau untuk tidak ragu melapor apabila menjadi korban atau mengetahui adanya kasus serupa. (iN)

 

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini

dark_mode