Menu

Eri Cahyadi Rotasi 69 Pejabat Pemkot Surabaya, Kinerja Dinilai Lewat Rapor Publik

Januari 3, 2026

Publikasiterkini.com° Surabaya – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi kembali melakukan rotasi dan mutasi jabatan terhadap puluhan pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya. Pelantikan digelar di Gedung Sawunggaling, Balai Kota Surabaya, Jumat (2/1/2026).

Berdasarkan pantauan suarasurabaya.net, total terdapat 69 pejabat yang dilantik, meliputi pejabat pimpinan tinggi pratama, administrator, pengawas, hingga fungsional hasil penyetaraan. Dua nama yang menempati posisi strategis di antaranya Iman Krestian sebagai Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya dan Lasidi sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP).

Wali Kota Eri Cahyadi menjelaskan, rotasi dan mutasi jabatan ini dilakukan sebagai upaya penyegaran organisasi. Ia menegaskan tidak ingin kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menjabat terlalu lama di satu posisi.

“Supaya teman-teman merasakan betul bagaimana tanggung jawab di dinas yang berbeda. Tidak boleh lebih dari tiga tahun di satu OPD,” kata Eri dalam sambutannya usai pelantikan.

Menurutnya, setiap pejabat di lingkungan Pemkot Surabaya harus memiliki pengalaman memimpin dan bekerja di berbagai OPD secara bergantian. Dengan begitu, para pejabat diharapkan memiliki sudut pandang yang utuh dalam menjalankan roda pemerintahan.

Baca Juga :  Kapolres Pasuruan Ajak Warga Jaga Kamtibmas Lewat Subuh Keliling di Masjid Cheng Hoo

“Agar semua memiliki pengalaman dan merasakan semua OPD yang diemban,” ujarnya.

Eri juga menekankan pentingnya kinerja optimal bagi para pejabat yang baru dilantik. Ia meminta seluruh pejabat, mulai dari sekretaris daerah, kepala dinas, kepala bidang, camat hingga lurah, untuk menunjukkan kinerja terbaik karena akan dilakukan evaluasi secara berkala.

“Saya minta ada rapor enam bulan sekali. Tunjukkan ke khalayak ramai,” tegasnya.

Rapor kinerja tersebut, lanjut Eri, akan dapat diakses oleh masyarakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas. Ia menetapkan standar minimal nilai kinerja sebesar 80. Pejabat yang tidak mampu memenuhi target tersebut hingga Desember 2026 terancam dicopot dari jabatannya.

“Mei–Juni munculkan rapor itu, nanti Desember lagi. Buatkan indikator penilaiannya dan tanda tangan kontrak kinerja,” tandas Eri.

Dengan kebijakan ini, Eri berharap pelayanan publik di Kota Surabaya semakin meningkat dan masyarakat dapat ikut mengawasi langsung kinerja para pejabat pemerintah.

 

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini

dark_mode