Menu

Penyesuaian Tarif Tol Ngawi-Kertosono Berlaku Mulai 5 Januari 2026

Januari 2, 2026

Publikasiterkini.com° Madiun – PT Jasamarga Ngawi Kertosono Kediri (JNK) akan memberlakukan penyesuaian tarif Jalan Tol Ruas Ngawi–Kertosono mulai 5 Januari 2026 pukul 00.00 WIB. Kebijakan tersebut dilakukan untuk menjaga kualitas layanan serta keberlanjutan pengelolaan jalan tol.

Penyesuaian tarif ini ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 1441/KPTS/M/2025 tentang Penyesuaian Tarif Jalan Tol Ngawi–Kertosono. Kebijakan tersebut juga merupakan amanat peraturan perundang-undangan.

Ketentuan penyesuaian tarif jalan tol diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, serta Pasal 83 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol.

Direktur Utama PT Jasamarga Ngawi Kertosono Kediri, Arie Irianto, menyampaikan bahwa penyesuaian tarif dilakukan seiring dengan komitmen perusahaan dalam menjaga dan meningkatkan kualitas pelayanan agar tetap memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM).

“Penyesuaian tarif ini dilakukan untuk mendukung keberlanjutan pengelolaan jalan tol sekaligus peningkatan kualitas layanan kepada pengguna. Dengan dukungan tersebut, kondisi jalan, fasilitas, serta sistem operasional dapat terus terjaga sehingga pengguna jalan memperoleh pengalaman berkendara yang aman, nyaman, dan selamat,” ujar Arie.

Baca Juga :  Waspada Modus Sebar Undangan, Ponsel Warga Pengampon Raib Digondol Maling

Selain itu, PT JNK mengimbau seluruh pengguna jalan tol agar memastikan kecukupan saldo uang elektronik sebelum memasuki gerbang tol guna menghindari antrean dan perlambatan arus lalu lintas.

Pengguna jalan juga diharapkan mempersiapkan kondisi kendaraan dengan baik serta selalu mematuhi rambu dan aturan lalu lintas demi kelancaran dan keselamatan selama perjalanan di ruas Tol Ngawi–Kertosono.

Dengan diberlakukannya penyesuaian tarif tersebut, PT Jasamarga Ngawi Kertosono Kediri berharap pengguna jalan tetap dapat menikmati layanan jalan tol yang andal, berkualitas, dan berkelanjutan. (bj)

 

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini

dark_mode